Syamsudin Meninggal Sebelum Proses Pemungutan Suara, Petugas KPPS Lainnya Tewas Usai Tabrak Trotoar
Sebelum meninggal, diduga Syamsudin memang sudah memiliki riwayat penyakit sebelumnya.
Editor: Dewi Agustina
Di sisi lain Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan sudah menyiapkan santunan bagi petugas Pemilu 2024 yang meninggal saat bekerja selama tahapan Pemilu.
"Iya, disiapkan santunan," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Santunan kecelakaan kerja hingga meninggal bagi penyelenggara ad hoc pemilu diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Adapun besaran santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
Mengacu pada aturan tersebut, besaran santunan petugas Pemilu 2024 yang meninggal adalah Rp 36 juta.
Selain santunan, KPU juga memberikan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
"Untuk besaran santunan sebesar Rp 36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10.000.000," kata Hasyim. (tribun network/abd/mar/dod)