24 Februari 2024 KPU Kota Padang Gelar PSU di 4 TPS, Berikut Lokasinya
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Kota Padang.
Editor: Dewi Agustina

TRIBUNNEWS.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang akan melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di empat TPS di Kota Padang, Sabtu (24/2/2024) mendatang.
Keempat TPS yang menggelar PSU yakni:
- TPS 25 Kelurahan Pagambiran Ampalu Kecamatan Lubuk Begalung.
Pemilihan presiden wakil presiden (PPWP), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar dan DPRD Kota Padang. - TPS 22 Kelurahan Anduring Kecamatan Kuranji, meliputi PPWP, DPR dan DPD.
- TPS 13 Kelurahan Kampung Lapai Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD.
- TPS 14 Kelurahan Kampung Olo Kecamatan Nanggalo, meliputi PPWP dan DPD
"Sudah diputus PSU di 4 TPS dalam rapat pleno," kata Ketua KPU Padang Riki Eka Putra, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Lempar Tudingan Marak Politik Uang di PSU Kalsel, Denny Indrayana Diimbau Lapor ke Bawaslu
Riki mengatakan pelaksanaan PSU dilakukan pada 24 Februari 2024.
Menurutnya, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang menyelenggarakan PSU masih KPPS pada pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang merekomendasikan empat tempat pemungutan suara (TPS) untuk melakukan pencoblosan ulang atau Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Keempat TPS tersebut yakniP: TP2 22 Anduring, Kecamatan Kuranji, TPS 13 Kampung Olo dan TPS 14 Kampung Alai, Kecamatan Nanggalo.
Serta TPS 25 Kelurahan Pengambiran, Kecamatan Lubuk Begalung (Lubeg).
Ketua Bawaslu Kota Padang Eris Nanda mengatakan, empat TPS tersebut sudah direkomendasi ke KPU untuk dilakukan pencoblosan ulang.
"Surat sudah dimasukan ke KPU dua hari yang lalu," kata Eris Nanda, Senin (19/2/2024).
Eris Nanda mengatakan hingga saat ini, belum ada balasan dari KPU Padang.
Baca juga: Bawaslu Beri 4 Catatan di PSU Pilgub Kalsel: Pemilih Memaksa hingga Beda Tafsir Petugas KPPS
Menurutnya, sesuai aturan PSU harus dilakukan maksimal 10 hari setelah hari pencoblosan atau tanggal 24 Februari 2024.
"Koordinasi dengan ketua KPU Padang, dia minta klarifikasi ke jajarannya, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sampai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)," kat Eris Nanda.
Eris Nanda mengatakan penyebabnya dikarenakan ada pemilih yang bukan ber-KTP Padang namun memilih di TPS tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Empat TPS di Padang Gelar Pemungutan Suara Ulang 24 Februari
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.