Mendagri Instruksikan Pemda Segera Berikan Bantuan kepada Petugas Pemilu yang Meninggal
Bantuan bisa berupa bantuan pemakaman, rumah duka, maupun pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan.
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Febri Prasetyo
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menginstruksikan, pemerintah daerah (pemda) untuk segera memberikan bantuan kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal dunia.
Ia meminta agar bantuan itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Adapun bantuan bisa berupa bantuan pemakaman, rumah duka, maupun pemberian beasiswa kepada anak-anak yang ditinggalkan.
“Kita semua berduka karena adanya yang wafat, tapi saya mengimbau kepada seluruh rekan-rekan kepala daerah untuk memberikan atensi bantuan kepada saudara-saudara kita petugas yang melaksanakan dalam rangka kepemiluan. Baik jajaran KPU penyelenggara maupun pengawas Bawaslu, dan lain-lain, termasuk juga petugas-petugas lain yang terkait dengan kegiatan pemilu,” katanya dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta, Senin (19/2/2024).
Pihaknya juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mempercepat proses administrasi para petugas yang wafat. Salah satunya dengan memudahkan pembuatan surat kematian.
“Kami sudah sampaikan kepada Dirjen Dukcapil untuk menyampaikan ke seluruh jajaran Dukcapil untuk mempercepat proses dokumentasi bagi saudara-saudara kita yang wafat,” pesan dia.
Dari data Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga 17 Februari 2024, ada 71 petugas pemilu yang meninggal dunia.
Namun, santunan baru disalurkan kepada empat petugas yang meninggal.
Hal ini karena harus ada verifikasi data maupun dokumen pendukung, seperti surat keterangan kematian.
Adapun 71 orang petugas yang meninggal dunia terdiri atas 1 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), 4 anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), 42 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 24 petugas satuan perlindungan masyarakat (Linmas).
(Tribunnews/Febri)