Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Warga Coblos 2 Kali, TPS 15 Desa Sumurarum Magelang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang

Bawaslu nilai petugas di TPS dinilai tidak bekerja sesuai prosedur yang ditetapkan yakni dengan melakukan verifikasi kepada para pemilih yang datang

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Seorang Warga Coblos 2 Kali, TPS 15 Desa Sumurarum Magelang Direkomendasikan Pemungutan Suara Ulang
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi perhitungan suara- Gara-gara seorang warga mencoblos 2 kali, TPS 15 di Dusun Bletukan, Desa Sumurarum, Grabag, Kabupaten Magelang terancam menggelar pemungutan suara ulang. Mulanya warga itu mencoblos dengan undangan atas nama dirinya namun datang kembali ke TPS menggunakan undangan atas nama mendiang ibunya yang telah meninggal tiga bulan lalu. 

"Kita belum mendapatkan bukti dari hal itu. Ya memang ada rumor-rumor bahwa ada kalkulasi-kalkulasi politik," jelasnya.

Ketua KPU Magelang, Ahmad Rofik hingga saat ini masih menunggu surat permohonan pelaksanaan PSU dari KPPS.

Dia mengatakan, permohonan PSU dari KPPS dikirim berdasarkan rekomendasi atau saran perbaikan dari pengawas TPS kepada KPPS.

"Setelah itu KPPS akan melakukan musyawarah kemudian mengirimkan surat permohonan itu kepada kita.

Insyaallah kalau sudah kami terima akan segera kita tindak lanjuti dengan pleno untuk penetapan untuk melakukan PSU," ujarnya. (tro)

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ada Warga Sumurarum Grabag Magelang Coblos 2 Kali, Pakai Undangan Mendiang Ibunya

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas