Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?
Dua koalisi partai politik yang mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2024 mengancam akan menggulirkan Hak Angket di DPR RI.
Editor: Hasanudin Aco
![Ini Hitung-hitungan Kekuatan Fraksi di DPR Jika Hak Angket Digulirkan, Jokowi Bisa Dilengserkan?](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/jokowi-berikan-pidato-kenegaraan_20190816_160026.jpg)
Sementara itu, koalisi parpol yang tampaknya mendukung Jokowi di DPR berasal dari Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Koalisi ini yang mengajukan pasangan capres dan cawapres Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 yang terdiri dari 4 partai politik yakni Partai Golkar, Demokrat, PAN, dan Gerindra.
Adapun kursi 4 fraksi itu di DPR adalah :
- Golkar: 85 kursi (12,31 persen)
- Demokrat: 54 kursi (7,77 persen)
- Gerindra: 78 kursi (12,57 persen)
- PAN: 44 kursi (6,84 persen)
Jika ditotal maka jumlah kursi fraksi pendukung Jokowi di parlemen adalah 216 anggota DPR (39,49 persen).
Jokowi Terancam
Seperti diketahui jumlah Anggota DPR saat ini 575 orang.
Jika kompak, jumlah anggota DPR setuju Hak Angket di DPR adalah 314 anggota DPR (50,8 persen).
Sementara anggota DPR pendukung Jokowi 216 anggota.
Sehingga jika di dalam rapat paripurna diadakan voting atau pemungutan suara terbanyak maka besar kemungkinan koalisi Jokowi kalah dan Hak Angket lolos di DPR.
Lalu Apa Selanjutnya?
Jika Hak Angket disetujui DPR maka ini bisa menjadi pintu masuk pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.
Merujuk dari kamus KBBI, memakzulkan ialah menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan.
Dengan demikian, pemakzulan terhadap Presiden dapat diartikan sebagai proses memberhentikan Jokowi dari jabatannya.
Ihwal pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.