Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masuk Pemerintahan Jokowi, Demokrat Sindir Menteri-menteri yang Bertingkah Seperti Oposisi

Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyinggung soal menteri-menteri di kabinet Jokowi yang bertingkah layaknya oposisi.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Masuk Pemerintahan Jokowi, Demokrat Sindir Menteri-menteri yang Bertingkah Seperti Oposisi
Tribunnews/JEPRIMA
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng saat wawancara khusus dengan Tribun Network di Kantor Tribunnews.com, Jakarta Pusat, Senin (15/3/2021). 

Sebagaimana diketahui, hari ini, Rabu (21/2/2024) AHY telah dilantik sebagai Menteri ATR/ BPN oleh Presiden Jokowi menggantikan Hadi Tjahjanto yang digeser menjadi Menkopolhukam.

Jokowi telah melantik dua menteri tersebut yang akan membantunya dalam pemerintahannya bersama Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin pada sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024.

Pelantikan para menteri sisa masa jabatan periode tahun 2019-2024 ini berdasarkan Surat Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34/PTahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.

Keppres tersebut ditetapkan oleh Presiden Jokowi di Jakarta pada 20 Februari 2024.

Usai pembacaan Keppres, Presiden Joko Widodo kemudian memimpin pengucapan sumpah jabatan para menteri.

“Bahwa saya akan setia kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara. Bahwa saya dalam menjalankan tugas jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya, dengan penuh rasa tanggung jawab,” ucap Jokowi mendiktekan sumpah jabatan di Istana Negara.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas