Papua Tengah Paling Banyak Direkomendasikan untuk Pemungutan Suara Susulan Pemilu 2024
Papua Tengah merupakan provinsi yang terbanyak direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara susulan (PSS).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Papua Tengah merupakan provinsi yang terbanyak direkomendasikan untuk melakukan pemungutan suara susulan (PSS).
PSS dilakukan jika terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara dan/ata penghitungan suara tidak dapat dilaksanakan.
Data yang dirilis Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan 387 PSS dilakukan di Papua Tengah.
Pasal 81 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum menyatakan pemungutan suara ulang di TPS dilaksanakan paling lama 10 hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan keputusan KPU Kabupaten/Kota.
"Begitu juga pemungutan suara dan/atau penghitungan suara lanjutan atau susulan dilaksanakan paling lambat 10 Hari setelah hari pemungutan suara berdasarkan Pasal 112 PKPU Nomor 25 Tahun 2023," kata Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024).
Baca juga: Bawaslu Rekomendasikan KPU Lakukan Pemungutan Suara Ulang di 38 Provinsi
Total keseluruhan ada 584 PSS yang direkomendasikan oleh Bawaslu. Menyusul Papua Tengah, rekomendasi untuk dilakukannya PSS adalah di Jawa Tengah (114), Papua (39), DKI Jakarta (17), Banten (18), Jawa Timur (4), Papua Selatan (3), Nusa Tenggara Timur (1), dan Sulawesi Tengah (1).
Sebagai informasi Bawaslu mengeluarkan sebanyak 1.496 rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di 1.496. Rinciannya terdiri dari 780 (PSU), 132 pemungutan suara lanjutan (PSL), dan 584 PSS.
Adapun alasan kenapa pemungutan suara harus dilakukan ulang adalah karena diakomodirnya pemilih yang tidak memiliki KTP-el atau surat keterangan, dan tidak terdaftar
di daftar pemilih tetap (DPT) dan dan daftar pemilih dan daftar pemilih tambahan (DPTb) sehingga dapat memberikan suara di TPS.
Kemudian juga terdapat pemilih yang memiliki KTP-el yang tempat mencoblosnya tidak sesuai domisili dan tidak mengurus pindah memilih.
Selain itu terdapat pemilih DPTb yang mendapatkan surat suara tidak sesuai haknya yang tertera dalam form pindah memilih serta terdapat pemilih yang memberikan suara lebih dari satu kali.