Saldi Isra Dilaporkan kepada MKMK akibat Dissenting Opinion dalam Putusan 90
Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Perwakilan Sahabat Konstitusi, Andi Rahadian, mengajukan laporan dugaan pelanggaran etik untuk Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Andi melaporkan Saldi imbas menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Laporan tersebut diterima oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Selasa (30/1/2024).
Meski Saldi Isra telah dinyatakan tak melanggar etika, Andi memiliki pendapat yang berbeda.
"Beliau membocorkan rapat permusyarawatan hakim yang notabene rahasia dan beliau menyampaikannya di putusan 90. Nah, interest-interest politik beliau juga muncul di dalam dissenting opinion-nya."
"Menurut kami, hakim konstitusi Saldi Isra itu punya interest politik dan keberpihakan politik tertentu, sehingga kami melaporkan lah ke MKMK," ujar Andi, Rabu (21/2/2024), dilansir Kompas.com.
Dia lantas berpandangan bahwa pelapor Saldi Isra sebelumnya tak memakai perspektif Sapta Karsa Hutama, pedoman etik dan perilaku hakim konstitusi.
"Jadi, kalau menurut kami, laporan tersebut tidak direspons dengan baik karena masalah formil dan teknis, makanya kami lengkapi persyaratan formil dan teknisnya supaya itu jadi perhatian hakim MKMK yang baru," terangnya.
Sebelumnya, pada November 2023 lalu, MKMK menyatakan dissenting opinion dari Saldi Isra tak melanggar kode etik.
Hakim MKMK kala itu, yaitu Wahiduddin Adams, mengatakan meski pada bagian awal pembukaan dissenting opinion Saldi Isra mengungkapkan sisi emosional seorang hakim, hal itu tidak dapat dikatakan sebagai pelanggaran etik.
“Sebab, sebagaimana diuraikan dalam pertimbangan hukum, bagian pendapat berbeda hakim konstitusi merupakan satu kesatuan yang utuh yang tak dapat dipisahkan dari Putusan Nomor 90,” katanya di Gedung MK, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Baca juga: MKMK: Batas Waktu Perbaikan Laporan Etik Hakim Hingga 26 Februari 2024
Oleh karena itu, terhadap dissenting opinion itu berlaku asas-asas res judicate pro veritate habetuur. Artinya putusan hakim harus dianggap benar.
“Terlebih jika dicermati dalam dokumen pendapat berbeda hakim terlapor Saldi Isra pada pokoknya terdapat dua isu hukum yang dibahas,” ungkap Wahid.
Dua hal itu terkait dengan isu pengambilan keputusan yang erat kaitannya dengan hukum acara dan isu substansi perkara itu sendiri.