Uang Honor Rp 82 Juta untuk KPPS di Kayong Utara Kalbar Hilang Misterius
Uang honor Rp 82 juta bagi KPPS di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) hilang misterius dari tas Ketua PPS, kasus sudah dilaporkan ke polisi.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Uang honor bagi KPPS di Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar) hilang misterius.
Kehilangan uang secara misterius di dalam tas Ketua PPS sebanyak Rp 82 juta itu sudah dilaporkan ke Polsek setempat.
Atas peristiwa tersebut, KPU di Kayong Utara langsung menanggulangi kondisi tersebut dan mengambil tindakan.
Honor Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat (Kalbar), belum dibayarkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Kalbar Kombes Pok Raden Petit Wijaya mengatakan, belum dibayarnya honor tersebut karena uangnya dilaporkan hilang.
“Memang benar ada permasalahan honor perangkat KPPS belum dibayarkan” kata Petit, saat dihubungi, Rabu (21/2/2024) pagi, seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com
Baca juga: Ketua KPPS di Magelang Dipecat Karena Ada Warga Tepergok Mencoblos 2 Kali
Ia mengatakan, pengakuan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial Adrian Sani, uang tersebut disimpan di dalam tas namun hilang saat berada di Sekretariat Desa Nipah Kuning.
Nilai uang honor yang dilaporkan hilang berjumlah Rp 82 juta.
“Adrian Sani telah membuat laporan pengaduan di Polsek Simpang Hilir pada 16 Februari 2024,” ucap Petit.
Petit menuturkan, terkait masalah tersebut, telah dilakukan mediasi antara KPPS dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kayong Utara di Mapolsek Simpang Hilir.
Hasil mediasi tersebut, pihak KPU akan menanggulangi honor KPPS dan akan dibayarkan pada Selasa (27/2/2024).
“Honor akan dibayarkan langsung oleh KPU tanpa perantara,"
"Seluruh perangkat KPPS akhirnya dapat menerimanya,” ujar Petit
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Keberadaan Uang Honor Rp 82 Juta Bagi KPPS di Kayong Utara, Ketua PPS Ngaku Hilang di Tas, KPU Tegas,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.