Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Minta KPU Lakukan PSU, Ada Potensi Pelanggaran Jika Tak Ditindaklanjuti

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ada potensi dugaan pelanggaran administrasi bahkan pidana yang dapat terjadi jika rekomendasi PSU itu tidak d

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Bawaslu Minta KPU Lakukan PSU, Ada Potensi Pelanggaran Jika Tak Ditindaklanjuti
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Seorang anak kecil ikut orang tuanya saat menggunakan hak pilihnya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 64, Kelurahan Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/2/2024). Pelaksanaan Pemilu 2024 serentak digelar di TPS-TPS yang tersebar di seluruh Indonesia untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, anggota DPD, serta anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. (TRIBUM JABAR/GANI KURNIAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ada potensi dugaan pelanggaran administrasi bahkan pidana yang dapat terjadi jika rekomendasi PSU itu tidak dijalankan.

"Bagi kami menjadi masalah. Rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Bagja saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2024).

Bawaslu telah mengeluarkan 780 rekomendasi PSU kepada KPU.

Rekomendasi Bawaslu diadakan PSU di sejumlah TPS pada 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi.

Bagja mengingatkan batas penyelenggaraan PSU adalah 10 hari setelah pemungutan suara.

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB, Prabowo-Gibran Raup Lebih dari 65 Juta Suara

BERITA REKOMENDASI

Bawaslu bakal mencermati rekomendasi-rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota.

Sebab rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti bakal berpotensi menjadi pelanggaran.

"Bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ujarnya.

Bagja tak memungkiri PSU terjadi karena kurang maksimalnya bimbingan teknis yang diperoleh petugas KPPS.

Bahkan, ia mengakui terjadinya pelanggaran administrasi yang menyebabkan PSU juga disebabkan oleh kelalaian pengawas pemilu.

"Pengawas TPS juga kemungkinan lewat mungkin saja ada. Ini jadi review bagi kami ke depan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas