Bawaslu Minta KPU Lakukan PSU, Ada Potensi Pelanggaran Jika Tak Ditindaklanjuti
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ada potensi dugaan pelanggaran administrasi bahkan pidana yang dapat terjadi jika rekomendasi PSU itu tidak d
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI minta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi terkait pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan ada potensi dugaan pelanggaran administrasi bahkan pidana yang dapat terjadi jika rekomendasi PSU itu tidak dijalankan.
"Bagi kami menjadi masalah. Rekomendasi Bawaslu harus ditindaklanjuti oleh KPU," kata Bagja saat ditemui di kantornya, Jumat (23/2/2024).
Bawaslu telah mengeluarkan 780 rekomendasi PSU kepada KPU.
Rekomendasi Bawaslu diadakan PSU di sejumlah TPS pada 229 kabupaten/kota pada 38 provinsi.
Bagja mengingatkan batas penyelenggaraan PSU adalah 10 hari setelah pemungutan suara.
Baca juga: Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 14.00 WIB, Prabowo-Gibran Raup Lebih dari 65 Juta Suara
Bawaslu bakal mencermati rekomendasi-rekomendasi PSU yang tidak ditindaklanjuti oleh jajaran KPU kabupaten/kota.
Sebab rekomendasi yang tidak ditindaklanjuti bakal berpotensi menjadi pelanggaran.
"Bisa masuk pelanggaran administrasi atau pelanggaran pidana," ujarnya.
Bagja tak memungkiri PSU terjadi karena kurang maksimalnya bimbingan teknis yang diperoleh petugas KPPS.
Bahkan, ia mengakui terjadinya pelanggaran administrasi yang menyebabkan PSU juga disebabkan oleh kelalaian pengawas pemilu.
"Pengawas TPS juga kemungkinan lewat mungkin saja ada. Ini jadi review bagi kami ke depan," pungkasnya.