Anggota Komisi II DPR Nilai Wacana Pengguliran Hak Angket Sarat Tujuan Politis
Pasalnya banyak jalan yang bisa ditempuh oleh mereka yang menilai pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai banyak kecurangan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus menyadari Hak Angket merupakan hak konstitusi yang dimiliki oleh anggota dewan. Namun menurutnya pengguliran Hak Angket ini terlalu politis.
Pasalnya banyak jalan yang bisa ditempuh oleh mereka yang menilai pelaksanaan Pilpres 2024 diwarnai banyak kecurangan.
Baca juga: Soal Hak Angket DPR, Jusuf Kalla: Jalani Saja, Tidak Usah Khawatir
Seperti melaporkan pelanggaran ke Bawaslu, melaporkan pelanggaran etik penyelenggara pemilu ke DKPP, dan mengajukan sengketa hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Berkaitan dengan Hak Angket, ini masalahnya sudah berbeda, ini masalah politis. Kita kan belum selesai melaksanakan pemilu ini, oleh karena itu sabarlah dulu. Kan belum ada yang dinyatakan oleh KPU siapa pemenang Pilpres, siapa yang menang Pileg," kata Guspardi dalam diskusi daring Polemik Trijaya pada Sabtu (24/2/2024).
Baca juga: Koalisi Perubahan Lempar Bola Panas Hak Angket ke PDIP, Mengapa Mega dan Ketua DPR Belum Bersuara?
Menurutnya semua pihak harus berpikir secara objektif dalam menghadapi setiap persoalan. Bukan justru memberikan gertakan dalam rangka cawe-cawe politik.
"Kita kan bicara objektif terhadap persoalan yang kita hadapi. Bukan kita ingin gertak-gertak, bukan dalam rangka cawe-cawe memunculkan persoalan dinamika yang kurang elok," ungkapnya.
"Hak Angket memang hak konstitusi anggota dewan, dan itu diatur oleh undang-undang. Boleh nggak ada masalah, cuma cara berpikir kita jangan lompat-lompat," katanya.
Politikus PAN ini pun merasa wacana Hak Angket DPR punya tujuan yang amat politis, dan tidak dimaksudkan menyelesaikan persoalan dugaan kecurangan Pemilu.
"Ada kesan bahwa Hak Angket ini tujuannya sangat politis, bukan bicara substansi terhadap persoalan yang kita bicarakan," kata Guspardi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.