Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 10.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul 58,89 Persen Suara

Data sementara real count KPU Pilpres 2024 Sabtu (24/2/2024), pukul 10.00 WIB, Prabowo-Gibran masih paling unggul

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Sri Juliati
zoom-in Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 10.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul 58,89 Persen Suara
tribunnews.com
Real Count KPU Pilpres 2024 Pukul 10.00 WIB, Prabowo-Gibran Unggul 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut data sementara real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Sabtu (24/2/2024) pada pukul 10.00 WIB terkait perolehan suara pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden di Pemilu 2024.

Dilansir dari data pemilu2024.kpu.go.id pukul 10.00 WIB, data masuk 619579 dari 823236 TPS, perhitungan suara paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto- Gibran Rakabuming Raka masih paling unggul.

Pada urutan kedua, ditempati oleh paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Sementara paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo- Mahfud MD berada pada urutan ketiga.

Berikut selengkapnya data sementara real count KPU Pilpres 2024 Sabtu (24/2/2024), pukul 10.00 WIB.

Real Count Pemilu 2024 
Data Sabtu (24/2/2024), Pukul 10.00 WIB

  • Prabowo-Gibran: 58,89 persen ( 65.049.492 suara)
  • Anies-Cak Imin: 24,06 persen ( 26.581.455 suara)
  • Ganjar-Mahfud: 17.05 persen ( 18.883.011 suara)

Baca juga: Real Count KPU Pilpres 08.00 WIB: Prabowo-Gibran Masih Unggul, Ganjar-Mahfud 17 Persen

Informasi hasil real count Pemilu 2024 yang resmi dikeluarkan KPU dapat dilihat di https://pemilu2024.kpu.go.id/ atau bisa langsung klik di sini.

*) Disclaimer:

Berita Rekomendasi

Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas