Seruan Hak Angket Disebut karena Kepercayaan Terhadap KPU, Bawaslu dan MK Berada di Titik Terendah
Wacana pengguliran hak angket terkait Pemilu 2024 didasari karena rendahnya kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wacana pengguliran hak angket terkait Pemilu 2024 oleh beberapa partai politik termasuk capres nomor urut 1 dan nomor 3 didasari karena rendahnya kepercayaan terhadap penyelenggara pemilu.
Adapun penyelenggara pemilu yang dimaksud yakni, Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga yang menyatakan kalau, saat ini kedua lembaga tersebut dinilai tak bisa lagi menjaga netralitas.
"Hak angket diperlukan karena kepercayaan masyarakat kepada KPU dan Bawaslu sudah pada titik terendah. Dua lembaga ini dianggap tidak dapat menjaga netralitas," kata Jamiluddin dalam keterangannya, Minggu (25/2/2024).
Tak hanya terhadap KPU RI dan Bawaslu RI, publik juga menurut Jamiluddin sudah menaruh ketidakpercayaan pada Mahkamah Konstitusi RI (MK) sebagai lembaga peradilan tertinggi.
Dirinya menilai, MK RI dimata publik hanyalah sebagai lembaga kalkulator.
"MK juga dinilai hanya lembaga kalkulator. Karena itu, MK dinilai sulit untuk mendapat keadilan. Karena itu, hak angket dapat menjadi solusi," kata dia.
Lebih lanjut, Jamiluddin juga menduga kalau pengguliran Hak Angket ini juga dilakukan untuk mengantisipasi adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan suatu partai politik ke parlemen.
Hanya saja, Jamiluddin tidak membeberkan secara detail, partai politik mana yang sedang diupayakan lolos melenggang ke Senayan tersebut.
"Isu adanya dugaan operasi senyap untuk meloloskan salah satu partai politik ke Senayan dapat dibuktikan melalui hak angket," kata dia.
Sehingga menurut Jamiluddin, dengan upaya menggulirkan hak angket melalui DPR RI itu kecurigaan operasi senyap itu bisa diungkap.
Tak hanya sebatas pada pemilihan legislatif (pileg), dalam dugaan kecurangan di pemilihan presiden (pilpres) juga diharapkan bisa terkuak melalui hak angket.
Baca juga: Megawati dan JK Direncanakan Bertemu di Tengah Wacana Hak Angket, Golkar Bilang Begini
"Melalui hak angket, kecurigaan adanya operasi senyap untuk meloloskan partai politik tertentu ke Senayan dan bentuk kecurangan lainnya pada Pilpres dan Pileg akan dapat terungkap," tukas Jamiluddin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.