Kuasa Hukum Aiman Menyayangkan Pihak Polda Metro Tinggalkan Ruang Sidang
Tim Bidkum Polda Metro Jaya memilih tak membacakan isi kesimpulan di persidangan. Pihak Polda Metro memilih meninggalkan ruang persidangan.
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Juru Bicara (Jubir) TPN Ganjar-Mahfud, Aiman Witjaksono yakni Finsensius Mendrofa menyangkan pihak Polda Metro keluar dari persidangan tanpa mendengar kesimpulan lebih dulu.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/2/2024) kembali melanjutkan sidang praperadilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan ponsel yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca juga: Pihak Polda Metro Jaya Tinggalkan Ruang Sidang, Tak Ingin Dengarkan Kesimpulan Kubu Aiman
Perkara itu sendiri imbas ucapan Aiman atas dugaan aparat tak netral pada Pemilu 2024.
Adapun sidang praperadilan kali ini beragendakan kesimpulan dari kedua belah pihak dari Aiman dan Polda Metro Jaya.
Sementara itu pantauan Tribunnews.com di ruang sidang, usai memberikan berkas kesimpulannya kepada majelis hakim.
Baca juga: Pihak Aiman Witjaksono Cecar Ahli Pidana Unkris soal Keabsahan Dua Surat Izin Sita Penyidik PMJ
Tim Bidkum Polda Metro Jaya memilih tak membacakan isi kesimpulan di persidangan. Pihak Polda Metro memilih meninggalkan ruang persidangan.
Sementara itu kubu Aiman sendiri berkenan untuk membacakan isi kesimpulannya.
Atas hal itu, Fins menyayangkan pihak Polda Metro Jaya keluar sidang tanpa mendengarkan kesimpulan dari pihaknya.
"Jadi kami tadi sudah membacakan kesimpulan dari pemohon meskipun tadi termohon keluar dari ruang sidang. Kami menyayangkan termohon keluar sidang, tetapi itu haknya dan diperkenankan oleh hakim," kata Fins kepada awak media di PN Jaksel.
Fins juga mengungkapkan pihaknya di persidangan telah membacakan kesimpulan di persidangan.
"Poin kesimpulan dari kami adalah sesuai dengan fakta di persidangan. Bahwa proses penyitaan terhadap empat barang bukti dari saudara Aiman telah terbukti Menurut kami sesuai dengan fakta persidangan dilakukan secara melawan hukum," kata Fins.
Kemudian ia juga menyingung soal hak tolak. Sebagaimana yang disampaikan ahli hukum pers, kata Fins bahwa hak tolak seorang wartawan selalu melekat.
Baca juga: Bacakan Duplik, Polda Metro Jaya Minta Hakim Tolak Praperadilan Jubir TPN Aiman Witjaksono
"Bahwa hak tolak ini berlaku atau melekat atau lagi lihat Tolak kepada wartawan itu sejak wartawan itu menerima pertama kali informasi dari narasumber," tegasnya.
Sementara itu untuk sidang praperadilan putusan perkara ini sendiri, dijadwalkan akan diselenggarakan Selasa besok (27/2/2024) sekira 15.00 sore.