Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menimbang Nasib Hak Angket Pemilu: Politisi PKS Nasir Djamil Bantah Masuk Daftar Legislator Pengusul

Politisi PKS Nasir Djamil langsung membantah namanya yang dimasukkan dalam daftar pengusul hak angket. Bagaimana nasib mekanisme ini?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menimbang Nasib Hak Angket Pemilu: Politisi PKS Nasir Djamil Bantah Masuk Daftar Legislator Pengusul
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rapat Paripurna. Bagaimana nasib hak angket kecurangan pemilu ke depan? 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PKS M Nasir Djamil langsung membantah ketika namanya masuk dalam daftar nama anggota DPR RI lintas fraksi yang akan mengusulkan hak angket. Bagaimana nasib hak angket ke depan?

Diberitakan sebelumnya, Nasir Djamil menegaskan dirinya tidak mengetahui bagaimana namanya bisa tercantum dalam daftar tersebut.

Menurut Nasir Djamil, hingga saat ini, Fraksi PKS belum mengeluarkan keputusan resmi terkait usulan hak angket.

Pencantuman nama Nasir Djamil dalam daftar tersebut tidak melalui konfirmasi terlebih dahulu.

"Perlu diketahui bahwa saat ini DPR RI sedang menjalani masa reses, sehingga pembahasan mengenai hak angket belum dilakukan," katanya.

Lebih lanjut, Nasir menuturkan bahwa terkait hak angket, terdapat mekanisme dan prosedur formal yang harus ditempuh.

Hal ini tidak dapat dilakukan secara spontan tanpa melalui proses yang sesuai.

Berita Rekomendasi

Ia pun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.

Di sisi lain, penting untuk tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang selama ini kita pegang teguh.

30 Anggota DPR Ini Didesak Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024

Sebelumnya, Gerakan masyarakat sipil yang tergabung dalam Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) dan PARA Syndicate mendesak 30 anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk menandatangani persetujuan pengajuan hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Desakan itu disampaikan GIAD dan PARa Syndicate mencermati dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024, termasuk Pilpres 2024.

“Indikasi kecurangan Pemilu 2024 telah melampaui pelanggaran administrasi. Kecurangan ini harus diselesaikan melalui hak angket di DPR,” kata Direktur Eksekutif Para Syndicate Ari Nurcahyo saat diskusi bertajuk 'Save Election, Save Democracy' yang diadakan Gerakan Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) dan PARA Syndicate di Jakarta, Selasa (27/2/2024).

Diskusi diakhiri pernyataan sikap GIAD dan PARA Syndicate yang dibacakan Direktur Lingkar Madani (Lima) Ray Rangkuti.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas