Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Menimbang Nasib Hak Angket Pemilu: Politisi PKS Nasir Djamil Bantah Masuk Daftar Legislator Pengusul

Politisi PKS Nasir Djamil langsung membantah namanya yang dimasukkan dalam daftar pengusul hak angket. Bagaimana nasib mekanisme ini?

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Menimbang Nasib Hak Angket Pemilu: Politisi PKS Nasir Djamil Bantah Masuk Daftar Legislator Pengusul
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Rapat Paripurna. Bagaimana nasib hak angket kecurangan pemilu ke depan? 

Ia menjelaskan, hal yang ditekankan partai pengusung Ganjar-Mahfud dalam wacana hak angket adalah membuka dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

2. Nasdem, PKB, dan PKS

Selain PDI-P, wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres juga mendapat dukungan dari Nasdem, PKB, dan PKS.

Ketiga partai tersebut adalah partai pendukung Anies-Cak Imin yang tergabung dalam Koalisi Perubahan.

Dukungan atas hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Nasdem Hermawi Taslim bersama Sekjen PKB Hasanuddin Wahid, dan Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsy.

Mereka telah menggelar pertemuan secara tatap muka di Nasdem Tower, Jakarta Pusat pada Kamis (22/2/2024) guna membahas wacana hak angket tersebut.

PPP masih menunggu penghitungan suara

Berita Rekomendasi

Meski PDI-P sudah menyuarakan dukungannya atas wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres, PPP belum fokus membahas usulan yang disampaikan Ganjar.

Sekretaris Fraksi PPP Achmad Baidowi menyampaikan, PPP masih fokus mengawal rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Selain itu, ia juga mengatakan, DPR sedang masuk masa reses di mana anggota DPR kembali ke daerah pemilihan (dapil) masing-masing.

"Kita masih memikirkan penghitungan suara, masih ngawal penghitungan suara di lapangan ya," kata Baidowi dikutip dari Kompas.com, Senin.

Mengenal Hak Angket dan Syarat Mengajukannya

Pengertian Hak Angket

Berdasarkan Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

Wiki Terkait

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas