Menimbang Nasib Hak Angket Pemilu: Politisi PKS Nasir Djamil Bantah Masuk Daftar Legislator Pengusul
Politisi PKS Nasir Djamil langsung membantah namanya yang dimasukkan dalam daftar pengusul hak angket. Bagaimana nasib mekanisme ini?
Editor: Malvyandie Haryadi
“Kami yang terdiri dari berbagai elemen anggota masyarakat mendorong 30 nama Anggota Fraksi DPR RI berikut ini, untuk menandatangani pengajuan hak angket dugaan kecurangan Presiden dalam Pilpres 2024."
I. Fraksi Nasdem
1. Ahmad Sahroni
2. Awang Paruk Islah
3. Irma Suryani
4. Martin Manurung
5. Saan Mustofa
6. Taufik Basari
II. Fraksi PDI Perjuangan
1. Adian napitupulu
2. Arif Wibowo
3. Dr Junimart Girsang
4. Djarot S hidayat
5. Eriko Sotarduga
6. Harvey B Malaiholo
7. Irine Yusiana Roba Putri
8. Krisdayanti
9. Masinton Pasaribu
10. Putra Nababan
11. Rieke Diah Pitaloka
III. Fraksi PKB
1. Arzeti Bilbina
2. Daniel Johan
3. Faisol Reza
4. Hani Hayatul Wafiyah
5. A. Syaiful Huda
6. Ibnu Multazam
7. Luluk Nur Hamida
8. Maman Imanul Haq
9. Yanuar Prihatin
IV. Fraksi PKS
1. Anis Byarwati
2. Hidayat Nur Wahid
3. Mardani Ali Sera
4. Nasir Jamil
Ray mengatakan bahwa dari 30 nama ini, tiga di antaranya sudah menyatakan siap menandatangani.
Mereka adalah Irma Suryani (Fraksi Nasdem), Masinton Pasaribu (Fraksi PDI Perjuangan), dan Daniel Johan (Fraksi PKB).
Daftar Partai yang dukung hak angket dugaan kecurangan Pilpres
Setelah Ganjar melontarkan wacana hak angket soal dugaan kecurangan Pilpres, sejumlah partai yang mendukung Ganjar-Mahfud MD dan Anies-Cak Imin memberikan dukungan atas usul ini.
1. PDI-P
Ketua Tim Demokrasi Keadilan (TDK) Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis menyampaikan, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri mendukung wacana hak angket terkait dugaan kecurangan pada Pilpres di DPR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.