Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelembungan Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelembungan Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur
dok. Kompas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Baca juga: Bareskrim Telusuri Dugaan Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.

Adapun, kata Djuhandani, enam orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Berita Rekomendasi

Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Baca juga: KPU Hentikan Sementara Penghitungan Suara Metode Pos dan Kotak Suara Keliling di Kuala Lumpur

Sebelumnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menonaktifkan 7 anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia.

Pemberhentian sementara ini merupakan salah satu langkah KPU dalam hal melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.

"Kami sudah menonaktifkan atau memberhentikan sementara tujuh anggota PPLN, karena kan ada problem dalam tata kelola pemilu di Kuala Lumpur," kata Anggota KPU RI Hasyim Asyari di kantornya, Senin (26/2/2024).

Tugas PPLN Kuala Lumpur kini diambil oleh KPU RI dengan didukung oleh tim sekretariat jenderal.

Kemudian KPU RI juga bakal berkoordinasi dengan kantor perwakilan mereka di Kuala Lumpur.

Dalam hal melakukan koordinasi itu, KPU juga sudah melakukan rapat dengan Kementerian Luar Negeri untuk bagian dukungan atau fasilitas bagi KPU melakukan pelayanan pemilihan di luar negeri.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas