KPU Tegaskan Sudah Laksanakan Putusan MK soal Pilkada Tetap November 2024
Idham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum akan menaati aturan yang termaktub dalam UU Pilkada.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan, sudah menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjadwalkan Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada Serentak 2024 tetap digelar pada November mendatang.
Anggota KPU Idham Kholik mengatakan, hingga saat ini belum ada perubahan terhadap Pasal 201 ayat (8) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.
Pasal 201 ayat (8) UU 10/2016 berbunyi, "Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024."
Idham menyebut, KPU juga telah memastikan jadwal gelaran Pilkada melalui Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
"Bahkan, KPU telah menerbitkan PKPU nomor 2/2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional, yang di mana tanggal 27 november 2024 adalah hari pemungutan suara pemilihan atau pilkada serentak," ucap Idham, kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, pada Jumat (1/3/2024).
"Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku," sambungnya.
Sementara itu, saat ditanya wartawan mengenai jadwal yang lebih baik menurut KPU untuk Pilkada digelar, antara September atau November. Idham menyebut, pihaknya tidak akan melampaui ketentuan perundang-undangan.
"KPU adalah penyelengara UU, dan UU memerintahkan KPU dalam kapasitas regulasi teknis. Jadi apapun yang diterbitkan oleh KPU dalam bentuk kebijakan aturan teknis itu tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.
Baca juga: MK Hapus Ambang Batas Parlemen, Anas Urbaningrum: PT 4 Persen Menurunkan Makna Suara Rakyat
Idham mengatakan, KPU sebagai penyelenggara pemilihan umum akan menaati aturan yang termaktub dalam UU Pilkada.
"Yang terpenting saat ini adalah kami mengefektifkan pelaksanaan penyelengaraan tahapan pilkada serentak."
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan jadwal pemilihan kepala daerah (Pilkada) tak boleh diubah-ubah dan harus konsisten.
Pada dasarnya MK menolak, baik permohonan provisi dan pokok permohonan yang diajukan para Pemohon.
Namun, dalam pertimbangan hukum putusan ini, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menyampaikan agar jadwal Pilkada tidak diubah-ubah.
Baca juga: Mahfud MD Terkejut MK Putuskan Jadwal Pilkada 2024 Tak Berubah
Hal itu penting dilakukan untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai.
"Bahwa mengingat pentingnya tahapan penyelenggaraan pilkada yang ditentukan yang ternyata membawa implikasi terhadap makna keserentakan pilkada secara nasional, Mahkamah perlu menegaskan ihwal jadwal yang telah ditetapkan dalam Pasal 201 ayat (8) UU pilkada yang menyatakan, ‘pemungutan suara serentak nasional dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati, dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia dilaksanakan pada bulan november 2024," kata Daniel, dalam persidangan digedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).
"Oleh karena itu, pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal dimaksud secara konsisten untuk menghindari adanya tumpang tindih tahapan-tahapan krusial pilkada serentak 2024 dengan tahapan pemilu 2024 yang belum selesai," sambungnya.
Mahkamah menilai, mengubah jadwal pilkada akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak.
Sementara itu, dalam putusan yang sama, Mahkamah juga menegaskan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mempersyaratkan bagi calon anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bersedia mengundurkan diri, jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dpr, anggota dpd, dan anggota dprd apabila tetap mencalonkan diri sebagai kepala daerah.