Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rekapitulasi Berjalan Tertib, Menko Polhukam: Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Jika Ingin Gugat Pemilu

Menkopolhukam Hadi Tjahjanto meminta seluruh pihak yang ingin melaporkan pelanggaran dan gugatan Pemilu 2024 untuk mengikuti mekanisme Bawaslu dan MK.

Editor: Content Writer
zoom-in Rekapitulasi Berjalan Tertib, Menko Polhukam: Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK Jika Ingin Gugat Pemilu
AFP/BAY ISMOYO
Pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan saksi partai melakukan rekapitulasi hasil tabulasi tingkat kecamatan di TPS di Jakarta pada 16 Februari 2024. (Photo by BAY ISMOYO / AFP) 

Tren lain dugaan pelanggaran pemilu yang masuk ke Bawaslu RI meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang.

Bawaslu pun bersama dengan kepolisian dan kejaksaan terus mendalami tren-tren pelanggaran tersebut. Pelanggaran lain yang masuk laporan adalah terkait netralitas ASN.

“Juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujar Herwyn.

Baca juga: Rekapitulasi Nasional Hari Ketiga, KPU Kembali Gunakan Metode Penghitungan Dua Panel

Beberapa daerah telah lakukan pleno

Beberapa daerah saat ini terus melakukan penghitungan suara dan memastikan prosesnya berlangsung akuntabel. Beberapa di antaranya bahkan telah memulai rapat pleno terbuka. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Murung Raya (Mura) misalnya yang menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten.

Ketua KPU Murung Raya, Okto Dinata saat membuka rapat pleno terbuka tingkat kabupaten, menjelaskan rekapitulasi tingkat kabupaten ini adalah proses penghitungan atau penjumlahan hasil dari rekapitulasi masing-masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Berita Rekomendasi

Peserta pleno terdiri dari adalah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), saksi paslon, partai politik, Bawaslu dengan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.

“Rekapitulasi ini nantinya di tingkat kabupaten akan menjumlahkan hasil perolehan suara baik caleg parpol, calon DPD maupun calon presiden dan wakil presiden,” ungkapnya.

Tahapan pleno kabupaten dimulai setelah menerima kotak suara tersegel hasil rekapitulasi perhitungan suara di tingkat kecamatan. Di tingkat PPK itu sudah dihitung dari tingkat PPS dan selesai di tingkat TPS karena semua sudah menghitung, tetapi mungkin karena tahapan ini memang harus sampai tingkat nasional.

“Rapat pleno ini merupakan bagian dari proses demokrasi yang transparan yang nantinya akan dimulai dari perhitungan suara Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), DPRD Murung Raya dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Murung Raya,” kata Okto.

Hasil rekapitulasi tersebut kemudian akan disampaikan ke KPU provinsi untuk dilakukan rekapitulasi tingkat provinsi dan selanjutnya ke tingkat nasional.

Baca juga: Rekapitulasi Nasional Perolehan Suara Luar Negeri, Anies-Cak Imin Unggul di Pretoria dan Islamabad

Sementara dari Tuban, Jawa Timur, KPU setempat melaksanakan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilu Serentak 2024 tingkat Kabupaten Tuban sejak Selasa (27/2/2024) kemarin, Rabu (28/2/2024).

Rekapitulasi yang diawasi langsung oleh Bawaslu dan saksi parpol tersebut, berjalan lancar dan tak ada kendala apapun. Bahkan rekapitulasi terlaksana lebih cepat dari jadwal awal yang ditentukan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas