Update Real Count Pilpres 2024: Data Masuk Hampir 78 Persen, Prabowo-Gibran Raup 75 Juta Suara
Berikut hasil real count sementara Pilpres 2024 per Jumat (1/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Penulis: Jayanti TriUtami
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil real count sementara Pilpres 2024 per Jumat (1/3/2024) pukul 14.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, hasil sementara real count oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka masih unggul.
Prabowo-Gibran memperoleh suara sebesar 75.369.616 atau 58,85 persen.
Sementara posisi kedua ditempati paslon nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan perolehan sebesar 31.376.021 suara atau 24,49 persen.
Sedangkan posisi buncit ditempati paslon nomor urut 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Keduanya memperoleh suara sebesar 21.372.479 atau 16,68 persen.
Hingga Kamis (1/3/2024) pukul 14.00 WIB, suara yang masuk ke KPU mencapai 641.481dari 823.236 TPS atau 77,92 persen.
Berikut selengkapnya hasil sementara real count KPU Pilpres 2024 pada Jumat pukul 14.00 WIB.
- Prabowo-Gibran: 58,85 persen (75.369.616 suara)
- Anies-Muhaimin: 24,49 persen (31.376.021 suara)
- Ganjar-Mahfud: 16,68 persen (21.372.479 suara)
Sebagai informasi, real count KPU bakal menjadi acuan dalam menentukan pemenang dalam Pemilu 2024.
Diketahui, proses penghitungan paling cepat selesai dua minggu setelah pemungutan suara.
Baca juga: Eks Menpora Kalah Suara dari Uya Kuya, Simak Real Count DPR RI Dapil Jakarta II per 1 Maret 2024
*) Disclaimer:
Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024
KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.
Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.
Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.
Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Rifqah)