Zulhas Divonis Bersalah oleh Bawaslu Imbas Ikut Kampanye Tanpa Cuti, Hanya Diberi Sanksi Teguran
Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) divonis bersalah oleh Bawaslu imbas melanggar aturan administrasi Pemilu.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memberikan vonis bersalah pada Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) karena melanggar administrasi Pemilu.
Zulhas dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam beberapa kampanye Pemilu 2024 di beberapa wilayah di Indonesia.
Di antaranya kampanye di Lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar.
Putusan bersalah pada Zulhas ini tercantum dalam sidang putusan nomor laporan: 001/LP/ADM.PP/BWSL/00.00/II/2024 oleh pelapor Mirza Zulkarnaen.
"Menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran adminsitratif pemilu," kata Ketua Majelis Sidang Puadi, dilansir laman resmi Bawaslu RI, Jumat (1/3/2024).
Meski telah dinyatakan bersalah karena ikut berkampanye tanpa cuti, nyatanya Zulhas hanya mendapat sanksi berupa terguran dari Bawaslu.
Yakni teguran agar Zulhas tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
"Memberikan teguran kepada terlapor untuk tidak melakukan perbuatan yang sama di kemudian hari," imbuh Puadi.
Sebelumnya, anggota majelis sidang Totok Hariyono membacakan kesimpulan Bawaslu terhadap hasil pemeriksaan yaitu perbuatan terlapor mengikuti kampanye.
Di antaranya kampanye di lapangan Dekai Sejahtera, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan dan di GOR Anugrah, Kota Makassar merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu.
Hal tersebut, kata dia, diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu.
"Merupakan pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan kampanye pemilu yang diatur dalam Pasal 281 ayat (1)dan Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu," ungkapnya.
Baca juga: Gerindra Jember Laporkan PAN ke Bawaslu Terkait Dugaan Penggelembungan Suara
Pasal 281 ayat (1) UU Pemilu berbunyi:
Kampanye Pemilu yang mengikutsertakan Presiden, Wakil Presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur,
bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota harus memenuhi ketentuan: