Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Zulhas Divonis Bersalah oleh Bawaslu Imbas Ikut Kampanye Tanpa Cuti, Hanya Diberi Sanksi Teguran

Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) divonis bersalah oleh Bawaslu imbas melanggar aturan administrasi Pemilu.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Zulhas Divonis Bersalah oleh Bawaslu Imbas Ikut Kampanye Tanpa Cuti, Hanya Diberi Sanksi Teguran
Tribunnews/JEPRIMA
Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberikan kata sambutan pada acara perayaan ulang tahun ke 25 PAN di Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023). Tribunnews/Jeprima | Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) resmi memberikan vonis bersalah pada Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan (Zulhas) karena melanggar administrasi Pemilu. Zulhas dinyatakan bersalah karena ikut serta dalam beberapa kampanye Pemilu 2024 di beberapa wilayah di Indonesia. 

a. tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan .

b. menjalani cuti di luar tanggungan negara

Baca juga: Bawaslu Terima 1.271 Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024, Mulai Administrasi Hingga Tindak Pidana

Sementara Pasal 302 ayat (2) UU Pemilu berbunyi:

Menteri sebagai anggota tim kampanye dan/atau pelaksana kampanye sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 299 ayat (3) huruf b dan huruf c dapat diberikan cuti.

Dalam dua pasal tersebut bisa disimpulkan bahwa pejabat publik termasuk menteri seperti Zulhas harus mengajukan cuti kampanye jika ingin ikut serta dalam kampanye Pemilu 2024 pada hari kerja.

Kemudian saat diluar hari kerja, pejabat publik hanya boleh berkampanye di tanggal merah atau hari libur, dan pada akhir pekan saja.

Baca juga: Calon DPD RI di Kendari Diduga Bagi-bagi Minyak Goreng, Ini Penjelasan Bawaslu

Zulhas 3 Kali Ikut Kampanye Pemilu 2024 di Hari Kerja

Berita Rekomendasi

Melansir Tribun Video, dalam pertimbangan putusan Bawaslu RI, Zulhas disebut telah melakukan kampanye pemilu 3 kali pada hari kerja dalam sepekan pada masa kampanye.

Pertama, pada 23 Januari 2024 di Lapangan Dekai Sejahtera, Yahukimo, Papua Pegunungan.

Kedua, pada 24 Januari 2024 di GOR Anugrah, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ketiga, pada 26 Januari 2024 di Lapangan Bola Kedung Jaya, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Zulhas juga dianggap menyalahgunakan izin cuti yang diberikan lewat surat Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, per 10 Januari 2024.

Surat itu pada intinya merupakan persetujuan izin cuti yang diajukan Zulhas selama 13 hari kerja pada 11, 15, 16, 17, 22, 23, 24, 29, 30, 31 Januari 2024 dan tanggal 5, 6, 7 Februari 2024.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunVideo.com dengan Judul TOK! Zulhas Divonis Bersalah Gara-gara Kampanye Tanpa Cuti, Sanksinya Cuma Teguran dari Bawaslu.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)(Tribun Video/Sara Dita)

Baca berita lainnya terkait Pemilu 2024.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas