Belum Jelas, Gubernur Jakarta Dipilih Langsung oleh Rakyat atau Presiden?
Pemilihan kepala daerah langsung atau Pilkada serentak akan diadakan di seluruh Indonesia November 2024 ini.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemilihan kepala daerah langsung atau Pilkada serentak akan diadakan di seluruh Indonesia November 2024 ini.
Termasuk Pilkada atau Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta.
Jakarta akan memiliki gubernur dan wakil gubernur yang baru.
Namun belum jelas apakah gubernur dan wakil gubernur Jakarta akan dipilih langsung melalui Pilkada 2024 ini atau dipilih langsung oleh Presiden RI.
Duduk Perkara Persoalan
Wacana mengenai Gubernur Jakarta dipilih langsung oleh presiden muncul setelah DPR RI menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Ketua Panitia Kerja (Panja) DPR RUU DKJ Achmad Baidowi membenarkan bahwa kemungkinan Pemilihan Kepala Daerah di DKI Jakarta dihilangkan setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara.
Hal ini mengacu pada draf RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna.
Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ berbunyi: "Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD".
Baca juga: Menghitung Peluang Anies Baswedan Vs Ahok di Pilgub DKI Jakarta? Akankah Kembali Terulang?
Meski menghilangkan pilkada langsung, pria yang karib disapa Awiek itu menegaskan bahwa proses demokrasi tetap berlangsung melalui usulan DPRD.
"Untuk menjembatani keinginan politik antara yang menginginkan kekhususan ditunjuk secara langsung dan kedua supaya kita tidak melenceng dari konstitusi, cari jalan tengah bahwa gubernur Jakarta itu diangkat, diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usulan atau pendapat dari DPRD," kata Awiek di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023) seperti dikutip dari Kompas.com.
Kenapa RUU DKJ Muncul?
Munculnya RUU DKJ sebagai respons atas UU Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) yang menetapkan IKN di Kalimantan sebagai ibu kota Indonesia yang baru gantikan Jakarta.
RUU DKJ ini merupakan usul inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna ke-10 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024, Selasa (5/12/2023).
Pasal 41 UU tersebut mengamanatkan pemerintah dan DPR melakukan perubahan terhadap UU Nomor 29 tahun 2007 tentang Pemprov DKI sebagai Ibu Kota NKRI.
Secara keseluruhan, RUU DKJ sejatinya mengatur tata kelola, bentuk, serta susunan pemerintahan Jakarta setelah status ibu kota negara berpindah ke IKN.
Berdasarkan Pasal 2 ayat 1 RUU itu, Jakarta nantinya tak lagi disebut sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Jakarta kemudian akan menjadi daerah otonomi khusus dengan ibu kota provinsi yang nantinya ditetapkan melalui peraturan pemerintah.
Setelah melepas status sebagai ibu kota negara, Jakarta akan dijadikan daerah khusus yang menjadi pusat perekonomian nasional, kota global, dan kawasan aglomerasi.
Dalam Pasal 3 ayat (2), dijabarkan bahwa fungsi DKJ nantinya sebagai pusat perdagangan, pusat kegiatan layanan jasa dan layanan jasa keuangan, serta kegiatan bisnis nasional, regional, dan global.
Dikritik Mahfud MD
Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengajak masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU DKJ.
Menurutnya, di dalam RUU tersebut ada pasal yang bisa mengecoh apabila tidak dikawal dengan hati-hati.
Pasal tersebut, kata Mahfud, terkait dengan jabatan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya dipilih melalui Pilkada, namun dalam RUU tersebut Gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden.
Namun demikian, kata dia, masyarakat tidak setuju dan kesepakatan sementara yang ia dengar adalah DPR akan mengajukan dua kandidat untuk kemudian dipilih dan ditunjuk oleh Presiden sebagai Gubernur DKJ.
Hal tersebut disampaikannya usai olahraga di Gelora Bung Karno Senayan Jakarta pada Jumat (1/3/2024).
"Ini bisa berpotensi kronisme lagi. Oleh sebab itu, masyarakat harus tetap menolak, di mana ini akal-akalan baru untuk ikut cawe-cawe, tidak jujur, di dalam pemilihan Gubernur Jakarta," tegas Mahfud.
"Oleh karena itu masyarakat harus mengawal dan saya berharap pada partai-partai besar tetap menolak gagasan pemilihan, kecuali pemilihan langsung seperti yang biasa. Itu harus kita kawal bersama. Untuk demokrasi dan keadilan kita," sambung dia.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pernah merespon soal polemik Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang akan dibahas oleh DPR dan pemerintah.
Salah satu pasal yang menjadi polemik dalam RUU tersebut yakni Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta nantinya ditunjuk oleh Presiden, dan tidak lagi melalui Pilkada sebagaimana sebelumnya.
Ia mengaku lebih setuju Gubernur dan Wagub Jakarta nantinya dipilih langsung.
"Kalau saya, kalau tanya saya ya gubernur dipilih langsung," kata Jokowi usai Peresmian Stasiun Pompa Ancol Sentiong di Ancol, Jakarta Utara pada Senin (11/12/2023).
Namun demikian, menurutnya RUU tersebut masih berproses.
RUU, kata dia, baru saja disetujui sebagai inisiatif DPR.
"Itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR. Belum sampai juga ke wilayah pemerintah, belum sampai ke meja saya juga sehingga biarkan itu berproses di DPR," kata dia.
DPR Sebut Masih Akan Dibahas Bersama Pemerintah
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Guspardi Gaus Mengatakan RUU Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) masih akan dibahas dengan pemerintah.
Terutama, lanjut dia, pembahasan mengenai Pasal 10 ayat 2 yang mengatur tentang pemilihan Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
"RUU DKJ ini merupakan hak inisiatif DPR. Dalam proses pengesahannya menjadi Undang-Undang, masih ada serangkaian tahapan yang harus dilalui seperti pembahasan bersama antara DPR dengan pihak Pemerintah," kata dia kepada wartawan Rabu (17/1/2024).
Guspardi menyebut, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.
Polemik mengenai cara pemilihan gubernur DKJ, kata dia, masih bisa dimusyawarahkan saat pembahasan antara DPR dan pemerintah.
"Ketika dibahas dan didiskusikan antara pemerintah dengan DPR persoalan ini bisa kita musyawarahkan, guna mendapatkan persetujuan sebelum di sahkan menjadi Undang-Undang," kata dia.
Legislator PAN itu menjelaskan hingga saat ini seluruh fraksi yang ada di DPR telah menyampaikan pandangannya mengenai Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ.
Semua fraksi-fraksi di DPR, kata diaz menghendaki kepala daerah Jakarta dipilih sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku selama ini, di mana gubernurnya dipilih langsung oleh masyarakat.
"Bahkan ketika pembahasan RUU DKJ ini, saya mengusulkan bukan hanya Gubernur Jakarta yang dipilih oleh masyarakat, melainkan juga Wali Kota dan Bupati yang ada di Jakarta juga pilih langsung oleh masyarakat," kata dia.
Sebab itu, ia berharap dalam waktu yang tidak terlalu lama, surat yang telah disampaikan oleh pimpinan DPR kepada pemerintah segera disikapi.
"Kita optimis dengan sisa waktu yang tidak sampai satu bulan, RUU DKJ akan selesai tepat waktu sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN Pasal 41," kata dia.
Apalagi yang akan dibahas bersama pemerintah, kata dia, hanya pasal 10 sementara pasal lainnya sudah selesai dibahas.
"Saya yakin dan percaya bukan bekerja terburu-buru, dalam masa sidang ini, persoalan yang berkaitan tentang RUU DKJ ini akan bisa dituntaskan," kata anggota Komisi II DPR RI tersebut.
Sumber: Tribunnews.com/BBC/Kompas.com