RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Baleg DPR Singgung Pernyataan Prabowo
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan soal RUU Pemilu dan Pilkada yang masuk prolegnas prioritas tahun 2025.
Penulis: Reza Deni
Editor: Bobby Wiratama
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan soal RUU Pemilu dan Pilkada yang masuk prolegnas prioritas tahun 2025.
Adapun kedua produk tersebut merupakan usulan dari Baleg.
Menurut Doli, UU Pemilu sudah banyak disuarakan banyak pihak untuk disempurnakan.
"Misalnya saya mencontoh Pak Prabowo dalam beberapa kali statementnya itu juga mengatakan bahwa ya demokrasi kita ini its not easy begitu ya. Mahal, kemudian noisy, dan segala macam gitu, dan elit-elit yang lain, termasuk praktisi politik ya," kata Doli di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/11/2024).
Dia menilai jika ingin pemilu memiliki efek mendekatkan kepada tujuan berbangsa dan bernegara, maka produk hukumnya harus disempurnakan.
"Kalau misalnya masih begini-begini saja ya kita makin jauh dengan tujuan negara kita. Jadi itu dulu yang penting. Kita sepakat, berkomitmen bahwa kita harus mulai menyempurnakan, bahwa nanti kemudian modelnya seperti apa, konsepnya seperti apa, itu kita cari yang paling ideal," kata dia.
Politisi Partai Golkar itu mengatakan bahwa merevisi UU Pemilu dan Pilkada sebaiknya memang dilakukan jauh-jauh hari, dan tidak mendekati tahun-tahun politik.
"Supaya kita enggak dekat-dekat pemilu yang membuat kita jadi punya kepentingan. Kalau sudah mau dekat pemilu kan saya, partai politik saya, tentu harus berpikir bagaimana caranya sistem itu supaya membuat kita menang," kata dia.
Paradigma seperti itu, dikatakan Doli, tidak tepat. Malah, dia menilai bagaimana seharusnya UU Pemilu harus mencerminkan publik.
"Kita harus bicara tentang bagaimana rakyat dulu yang menang, Indonesia dulu yang menang. Rakyat menang, Indonesia menang. Itu adalah kalau kita punya sistem pemilu, sistem politik yang paling ideal," kata Doli.
"Kita punya waktu yang cukup. Kalau di awal periode kayak begini katakanlah mulai dari 2025 artinya ada satu tahun setengah kita punya waktu leluasa tadi. Jadi kita punya banyak alternatif, punya kekayaan untuk memilih konsep mana yang paling ideal dan melibatkan semua stakeholder," pungkasnya.
Sebelumnya, semua Fraksi Baleg DPR RI menyetujui sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Tak hanya itu, terdapat 178 RUU juga disepakati untuk masuk dalam Prolegnas jangka menengah untuk 2025-2029.
Baca juga: Wakil Ketua Baleg DPR RI Beberkan Alasan RUU Perampasan Aset Tidak Masuk Prolegnas Prioritas
Kesepakatan itu ditempuh dalam rapat pleno antara Baleg DPR RI dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Hukum RI, pada Senin (18/11/2024) malam.