Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penetapan 7 PPLN Malaysia Sebagai Tersangka Tidak Hambat Proses Pemutakhiran Data Pencoblosan Ulang

Penetapan tersangka terhadap 7 PPLN Kuala Lumpur disebut tak menghambat KPU melakukan proses pemuktahiran data pemilih untuk PSU.

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Penetapan 7 PPLN Malaysia Sebagai Tersangka Tidak Hambat Proses Pemutakhiran Data Pencoblosan Ulang
Tribunnews/Danang Triatmojo
Anggota KPU RI Mochamad Afifuddin. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penetapan tersangka terhadap tujuh panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia tidak menghambat proses pemutakhiran data pemilih untuk proses pemungutan suara ulang (PSU).

"Tidak (menghambat). Kan sudah dinonaktifkan sejak sebelum ditetapkan jadi tersangka," kata Anggota KPU RI, Mochammad Afifuddin di kantornya, Sabtu (2/3/2024).

Pria yang akrab disapa Afif ini juga menambahkan ihwal pihaknya tidak khawatir munculnya banyak spekulasi kecurangan dalam pemilu atas penetapan tersangka ini.

KPU, lanjutnya, bakal fokus untuk memperbaiki proses-proses yang sebelumnya dilakukan oleh anggota PPLN.

Baca juga: Polri Tetapkan 7 Tersangka Kasus Dugaan Penggelembungan Jumlah Pemilih Pemilu 2024 di Kuala Lumpur

"Pokoknya kita rapikan semuanya," tuturnya.

Selanjutnya, KPU bakal meneruskan penetapan ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Berita Rekomendasi

Tujuan, supaya DKPP mengeluarkan putusan pemberhentian tetap.

Dengan dinonaktifkannya tujuh anggota ini, proses PSU di Kuala Lumpur yang bakal berlangsung 9 dan 10 Maret 2024 diambil alih oleh KPU RI.

Baca juga: Bareskrim Polri Usut Dugaan Penambahan Jumlah Pemilih di Kuala Lumpur. Dugaan Sementara Begini

Sebagai informasi, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Dari 7 tersangka, 6 orang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemilu berupa dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam pemilu setelah ditetapkannya daftar pemilih tetap dan/atau dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Sementara satu orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana Pemilu dengan sengaja memalsukan data dan daftar pemilih.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas