Bawaslu Rekomendasikan Diterapkan Metode TPS Untuk Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
Bawaslu RI merekomendasikan diterapkannya metode tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bawaslu RI merekomendasikan diterapkannya metode tempat pemungutan suara (TPS) untuk pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengatakan, hal tersebut menyusul kekhawatiran adanya pemilih yang berpotensi memilih dua kali.
“Kalau terjadi PSU maka dipastikan pemilih yang sudah memilih tidak bisa memilih kembali,” kata Bagja, kepada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (4/3/2024).
“Oleh sebab itu agar tidak terjadi double atau ada pemilih yang bisa mencoblos dua kali, maka kami merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang juga di metode TPS,” sambungnya.
Untuk diketahui, PPLN Kuala Lumpur menerapkan tiga metode dalam pemungutan suara pada Pemilu 2024, yakni metode TPS, metode pos, dan metode KSK (kotak suara keliling).
Baca juga: KPU Rampungkan Rekapitulasi Perolehan Suara Luar Negeri Hari Ini, Kecuali Kuala Lumpur
Namun, pengawas di Kuala Lumpur menemukan permasalahan serius dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) yang berdampak pada membludaknya pemilih daftar pemilih khusus (DPK).
“Yang terverifikasi kan pada coklit, yang tercoklit kalau tidak salah kan hanya sekitar 60 ribuan, 68 ribu apa 64 ribu, pada saat itu. Yang lain kan tidak tercoklit. Nah itu pertanyaan besar juga,” kata Bagja.
Baca juga: Nonaktifkan PPLN, KPU RI Ambil Alih Proses Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur
“Karena pertanyaannya, apakah kemudian yang bersangkutan, yang datang ke TPS itu dapat dipastikan tidak bisa memilih kembali dengan daftar hadir yang sangat sulit kemudian diverifikasi, maka salah satunya, rekomendasinya untuk mengulang juga di TPS,” tuturnya.