Lonjakan Suara PSI, Operasi Senyap, Rawan Kekacauan hingga Jokowi Kena Kritik
Soal suara PSI melonjak, operasi senyap hingga kemungkinan muncul kekacauan disinggung, Presiden Jokowi pun kena imbasnya, dikritik.
Penulis: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam Pemilu 2024 kini dipelototi banyak pihak.
Bukan tanpa alasan, karena suara PSI yang Ketua Umumnya ialah Kaesang Pangarep tiba-tiba melonjak.
Tak ayal, sejumlah pihak menduga terjadi kecurangan, penggelembungan suara PSI.
Ditambah lagi Bawaslu mengakui banyak menerima informasi soal penggelembungan suara PSI.
Kini lonjakan suara PSI itu banyak dikaitkan dengan adanya operasi senyap.
Pengamat pun menyebut lonjakan suara PSI tak lazin, diprediksi kekacauan bisa timbuh jika PSI lolos ambang batas 4 persen.
Diberitakan sebelumnya, perolehan suara PSI meroket hanya dalam waktu tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.
Dalam rentang waktu tersebut, suara PSI bertambah dari 2.171.907 atau 2,86 persen pada Kamis (29/2/2024) pukul 10.00 WIB menjadi 2.402.268 atau 3,13 persen pada Sabtu (2/3/2024) pukul 15.00 WIB.
Artinya, suara PSI bertambah sebanyak 230.361 suara dalam kurun waktu tiga hari.
Baca juga: Soal Perolehan Suara Beda dari Quick Count, Jubir PSI Bandingkan dengan Gelora dan PKS
Sementara, dalam kurun waktu yang sama, jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang hasilnya tercatat di situs real count KPU bertambah 2.240, dari 539.084 TPS menjadi 541.324 TPS.
Kemudian, data terbaru dari KPU, per Senin (4/3/2024) pukul 17.00 WIB, perolehan suara PSI sudah mencapai 2.404.307 atau 3,13 persen.
Data tersebut diperoleh dari 542.154 dari 823.236 TPS yang menyetorkan hasil suara Pemilu 2024.
Suara PSI Melonjak Naik, Jokowi Kena Kritik, Kecurangan Pemilu Harus Segera Dibongkar
Melonjaknya suara Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada real count Pemilu 2024 berbuntut kritikan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Berdasar pantauan Tribunnews, raihan suara PSI meroket dalam tiga hari berdasarkan hasil hitung suara manual atau real count KPU dari 29 Februari-2 Maret 2024.