Real Count Pilpres 2024 Pukul 12.00 WIB: Prabowo Unggul 43.986.058 Suara Atas Anies
Berikut hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, Selasa (5/3/2024) pukul 12.00 WIB.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Berikut hasil real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pilpres 2024, Selasa (5/3/2024) pukul 12.00 WIB.
Berdasarkan pembaruan KPU, saat ini data yang masuk telah mencapai 642.928 dari 823.236 Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau sebesar 78,10 persen.
Data terbaru menunjukkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, masih unggul dengan perolehan 75.362.757 suara.
Prabowo-Gibran unggul 43.986.058 suara atas pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar alias Cak Imin (AMIN)
Di mana Anies-Muhaimin berada di posisi kedua dengan perolehan 31.376.699 juta suara.
Sementara itu, Anies-Muhaimin unggul 10 juta suara atas pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang menempati posisi terakhir dengan memperoleh 21 juta suara. Berikut selengkapnya.
- Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar: 31.376.699 atau 24.49 persen.
- Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka: 75.362.757 atau 58.82 persen.
- Ganjar Pranowo-Mahfud MD: 21.374.806 atau 16.68 persen.
KPU Pastikan Penetapan Hasil Pemilu Tepat Waktu
Komisioner KPU, Idham Kholik, mengatakan Undang-Undang (UU) 7/2017 tentang Pemilu telah memberikan batas waktu 35 hari bagi KPU untuk menetapkan hasil pemilihan umum.
Batas waktu tersebut, terhitung setelah hari pemungutan suara.
Baca juga: Soal Dugaan Penggelembungan Suara PSI, KPU: Kalau Ada Salah Hitung, Ditelusuri Satu per Satu
Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun memastikan penetapan hasil Pemilu 2024 dilakukan tepat waktu.
"Tiga puluh lima (35) hari setelah hari pemungutan suara, hasil pemilu harus sudah ditetapkan," kata Idham kepada wartawan di kantor KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (2/3/2024) malam.
Idham juga menjelaskan, Peraturan MK Nomor 5/2023 telah mengatur waktu bagi peserta pemilu mendaftarkan gugatan Perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Peserta pemilu dapat mendaftarkan gugatan PHPU paling lambat tiga hari setelah KPU menetapkan perolehan suara nasional.
"Paling lambat tiga hari setelah penetapan perolehan suara nasional, peserta pemilu bisa mengajukan PHPU ke MK," jelasnya.
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Tribunnews.com/Deni/Ibriza Fasti Ifhami)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.