Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Tiga Putusan MK

Diketahui, MK dalam putusannya menyatakan, Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pilkada, yakni pada

Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in TPN Ganjar-Mahfud Apresiasi Tiga Putusan MK
Tribunnews.com/Gita Irawan
Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis, saat konferensi pers di Media Center TPN Ganjar-Mahfud Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/2/2024). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengapresiasi tiga putusan yang baru diputus Mahkamah Konstitusi (MK).

Putusan pertama terkait jadwal Pilkada 2024 yang menolak gugatan dimajukan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Kedua, putusan terkait independensi Jaksa Agung dan aparat hukum lainnya. 

Ketiga, putusan terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold.

“Kami mengapresiasi putusan MK, bahwa Pilkada 2024 tetap berjalan pada bulan November. Seyogyanya putusan itu bersifat final,” ujar Todung dalam konferensi pers di Media Lounge Ganjar-Mahfud, Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Diketahui, MK dalam putusannya menyatakan, Pilkada 2024 harus dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Undang-undang Pilkada, yakni pada November 2024.

MK juga menyatakan, perubahan jadwal dapat mengganggu tahapan Pilkada dan Pemilu 2024. Hal tersebut ditegaskan MK dalam putusan nomor 12/PUU-XXII/2024.

Berita Rekomendasi

Terkait putusan kedua soal independensi Jaksa Agung, Todung mengatakan, hal ini sangat penting dan seharusnya Kejaksaan dan Kepolisian memiliki peran yang independen. 

Diketahui, dalam putusannya, MK menyebutkan Pasal 20 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945, terkait syarat Jaksa Agung.

Menurut MK, pengurus partai politik tidak bisa diangkat menjadi Jaksa Agung.

MK menyebutkan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca juga: 126 Anggota DPR Izin Rapat Paripurna di Tengah Isu Hak Angket, Termasuk Puan Maharani dan Cak Imin

Secara pribadi, Todung juga mengapresiasi putusan MK terkait ambang batas parlemen. Namun, ia mengkhawatirkan zero parliamentary threshold atau ambang batas parlemen akan menambah jumlah partai di Indonesia.

“Pasca-reformasi, Pemilu 1999 partai politiknya itu ada 48. Dalam negara presidensil, saya kira hal ini bisa menjadi masalah. Ini yang perlu dikaji secara mendalam dan jernih”, ujar Todung.

MK juga telah mengabulkan sebagian gugatan uji materi Perludem mengenai ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen suara sah nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam amar putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pada Kamis, 29 Februari 2024 itu, MK meminta DPR RI mengatur ulang besaran angka dan persentase ambang batas parlemen dalam Undang-Undang Pemilu agar lebih rasional. (Tribunnews/Yls)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas