Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Serahkan Urusan Hak Angket Pemilu 2024 ke Para Politikus di Senayan

Anwar Abbas menyerahkan urusan hak angket Pemilu 2024 ke para politikus di Senayan atau anggota DPR RI.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MUI Serahkan Urusan Hak Angket Pemilu 2024 ke Para Politikus di Senayan
Tribunnews.com/Gita Irawan
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyerahkan urusan hak angket Pemilu 2024 ke para politikus di Senayan atau anggota DPR RI.

Anwar mengatakan penggunaan hak angket sendiri dijamin oleh konstitusi.

Namun demikian, kata dia, yang memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket adalah anggota DPR dan bukan MUI.

Baca juga: Alasan PPP dan Nasdem Diam soal Hak Angket di Rapat Paripurna DPR RI

Dengan demikian penggunaan hak angket hal tersebut tetap bergantung pada sikap DPR.

"Hak angket itu kan dijamin oleh konstitusi kan? Kalau seandainya menurut konstitusi bisa, atas dasar apa menolaknya? Dan itu hak angket itu kan yang mengerjakan anggota DPR ya, bukan MUI. Ya tergantung sama anggota DPR," kata Anwar di kantor MUI Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

"Kalau menurut DPR perlu ada hak angket dan memang mereka membentuk, menyelanggarakan angket ya selesaikan. Silakan saja. Itu urusan para politikus di Senayan, tidak di sini. Begitu saja. Kira-kira begitu," sambung dia.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, polemik hak angket DPR untuk mengusut dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024 tersebut digulirkan oleh calon presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo.

Usulan tersebut kemudian didukung oleh partai pengusung Ganjar yakni PDIP serta disambut dan didukung oleh partai anggota koalisi pendukung calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan yakni PKB dan PKS.

Hal tersebut juga telah disuarakan oleh Luluk Nur Hamidah dari PKB, Aus Hidayat Nur dari PKS, dan Aria Bima dari PDIP dalam pembukaan sidang paripurna DPR RI di Ruang Sidang DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (5/3/2024).

Namun, dalam Sidang Paripurna DPR tersebut usulan hak angket tersebut mendapat penolakan dari anggota DPR dari Fraksi Gerindra Kamrussamad.

Usulan tersebut juga dipertanyakan kejelasannya oleh Anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, Herman Khaeron dalam sidang tersebut.

Sebanyak 285 dari 575 anggota DPR absen dalam sidang tersebut termasuk Ketua Umum DPR RI Puan Maharani hingga cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar.

Rapat tersebut hanya dihadiri 164 anggota DPR dari semua fraksi atau 28,5 persen.

Sebanyak 126 orang lainnya izin.

Pembukaan masa sidang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Dasco Ahmad didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus dan Rachmat Gobel.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas