NasDem Yakin Berhentinya Tampilan Grafik Perolehan Suara di Sirekap KPU karena Ada Masalah
Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons soal berhentinya tampilan grafik perolehan suara di Sirekap KPU RI.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Wahyu Aji
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni merespons soal berhentinya tampilan grafik perolehan suara di Sistem Informasi Rekapitulasi (sirekap) KPU RI.
Tampilan grafik perolehan suara terjadi sejak Selasa (5/3/2024) kemarin.
Sahroni meyakini, berhentinya tampilan grafik perolehan suara pemilu itu karena adanya permasalahan dalam penghitungan suara.
"Ya karena banyak masalah," kata Sahroni kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Atas hal itu, Sahroni secara tegas menyarankan kepada KPU RI untuk segera melakukan audit forensik terhadap sistem penghitungan suara yang dimiliki.
Audit itu juga dinilai penting, agar KPU RI memiliki bukti untuk menjaga kepercayaan publik.
"Karena banyak masalah mustinya KPU itu berinisiatif untuk mengaudit forensik sistemnya. Jadi supaya publik ini percaya dengan lembaga yang dipimpin oleh KPU sendiri," ujar dia.
Meski begitu, Sahroni meminta jika nantinya KPU RI benar melakukan audit forensik maka diharuskan melibatkan kubu ketiga pasangan capres-cawapres.
Hal itu agar seluruh kubu capres-cawapres bisa mengawal langsung proses audit yang dianggap janggal tersebut.
"Nah lebih baik KPU memberikan insiatif untuk memeriksakan sistemnya pada lembaga yang memang kredibel libatkan 3 paslon timnya itu untuk juga ikut serta mengaudit alat-alat yang memang dianggap janggal," tukas dia.
Sebagai informasi, berdasarkan pantauan sejak pukul 20.50 WIB, Selasa (5/3/2024), diagram perolehan suara pemilih presiden yang biasanya ditampilkan di laman Sirekap menghilang. Begitupun dengan chart hasil perolehan suara pemilu legislatif DPR, DPRD, dan DPD.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik mengatakan saat ini pihaknya hanya akan menampilkan bukti autentik untuk hasil perolehan suara, dalam hal ini foto formulir Model C.Hasil.
"Kini kebijakan KPU hanya menampilkan bukti autentik perolehan suara peserta pemilu," kata Idham saat dikonfirmasi, Selasa malam.
Idham menjelaskan fungsi utama Sirekap untuk publik adalah menampilkan publikasi foto formulir C.Hasil plano untuk memberikan informasi yang akurat. Publik dapat mengakses informasi itu di laman https://pemilu2024.kpu.go.id.
Formulir model C.Hasil plano di setiap TPS adalah formulir yang dibacakan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) dalam merekapitulasi perolehan suara peserta pemilu, lalu dituliskan dalam Lampiran Formulir model D.Hasil
Model C.Hasil itu nantinya dimasukkan ke Sirekap untuk kemudian dipindai datanya. Namun tak satu dua kali Sirekap mengalami galat sehingga mengakibatkan jumlah perolehan suara hasil pindai dan di model C.Hasil jadi berbeda.
Data yang kurang akurat itu dinilai KPU memunculkan prasangka bagi publik. Maka dari itu kini KPU mengubah format dalam menampilkan hasil rekapitulasi.
Baca juga: Tayangan Grafik Sirekap Dihentikan, Ini Penjelasan KPU dan Reaksi Partai Politik
"Ketika hasil pembacaan teknologi Sirekap tidak atau kurang akurat dan belum sempat diakurasi oleh uploader, KPPS, dan operator Sirekap KPU Kabupaten/Kota akan jadi polemik dalam ruang publik yang memunculkan prasangka," ujar Idham.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.