Soal Isu Politisasi Pelaporan Ganjar, KPK: Laporan Diproses Tanpa Lihat Ada Unsur Politik atau Tidak
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata merespons soal isu politisasi dalam laporan dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata buka suara terkait isu politisasi dalam pelaporan calon presiden (capres) nomor urut tiga sekaligus Eks Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Diketahui sebelumnya, Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar Pranowo ke KPK atas dugaan gratifikasi.
Kasus gratifikasi ini diduga berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Atas pelaporan tersebut, isu korban politisasi dan kriminalisasi pun menerpa Ganjar Pranowo.
Menanggapi adanya isu politisasi ini, Alexander Marwata menegaskan, KPK selalu menindaklanjuti laporan yang masuk tanpa melihat adanya afiliasi terlapor dengan partai politik.
“Kalau kami itu kan enggak pernah melihat, apakah ini ada unsur politisnya atau enggak. Apakah ini warnanya merah, kuning, hijau, abu-abu, saya enggak lihat seperti itu."
“Dan saya yakin staf kami di bawah pun enggak peduli itu kan warna dari orang itu apa,” kata Alexander dilansir WartakotaLive.com, Rabu (6/3/2024).
Lebih lanjut Alexander mengungkapkan, saat ini pihaknya masih belum bisa menyampaikan perkembangan laporan dugaan gratifikasi Ganjar Pranowo, pasalnya laporan tersebut baru diterima KPK kemarin.
Kini laporan tersebut akan ditindaklanjuti terlebih dulu oleh Direktorat Pelayanan Pelaporan dan Pengaduan Masyarakat (Dumas).
Baru setelahnya akan dilakukan klarifikasi dan dilakukan pembahasan dengan Satgas Penyelidikan KPK.
“Kalau sepakat ada indikasi korupsi baru naik ke penyelidikan baru kita klarifikasi ke yang bersangkutan,” ujar Alex.
Baca juga: Sudah Rencanakan Laporkan Ganjar sejak 10 Bulan Lalu, Sugeng: Tahan Diri karena Masih Pencapresan
Terakhir, Alexander memastikan KPK akan bekerja sama dengan sejumlah pihak untuk menelusuri data-data terkait laporan ini.
Termasuk dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Itu prosedur biasa,” pungkas Alexander.