Bungkam soal Hak Angket saat Rapat Paripurna, NasDem: Bukan Berarti Tak Komitmen
Penjelasan Partai NasDem mengenai bungkamnya mereka soal hak angket dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Sidang IV tahun 2023-2024, Selasa.
Penulis: Muhamad Deni Setiawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Fraksi Partai NasDem tak menyampaikan pendapatnya soal hak angket dalam Rapat Paripurna DPR Pembukaan Masa Sidang IV tahun 2023-2024, Selasa (5/3/2024).
Padahal NasDem disebut-sebut akan mendukung hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari alias Tobas, menyebut mekanisme pengajuan hak angket bukan di rapat paripurna.
Ia juga menyatakan, bungkamnya NasDem saat rapat paripurna bukan berarti mereka tak lagi berkomitmen terhadap usulan hak angket.
“Sudah kita sampaikan melalui sikap partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna."
"Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” kata Taufik kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen menggunakan hak angket DPR untuk membongkar dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” ujar dia.
Sementara itu, Tobas menjelaskan mekanisme pengajuan hak angket ialah mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan disertai dengan tanda tangan anggota DPR lintas fraksi.
Hal itulah, sambungnya, yang tengah dipersiapkan oleh Fraksi Partai NasDem.
“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya, kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat."
Baca juga: 1.489 Personel Gabungan Amankan Demo Hak Angket Pemilu di Depan DPR Siang Ini
"Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” terangnya.
Sebagai informasi, ada tiga fraksi yang secara terbuka mengusulkan hak angket pada sidang paripurna Selasa lalu. Mereka adalah PKS, PKB, dan PDIP.
Komunikasi dengan PDIP
Tobas juga menyatakan NasDem sedang menjalin komunikasi secara informal dengan PDIP terkait dengan hak angket.
“Secara informal sudah ada pembicaraan (dengan fraksi PDI Perjuangan), tetapi kita lagi memastikan pematangan dari proses komunikasi ini," papar Taufik.
Tobas menilai PDIP selaku fraksi terbesar di DPR merupakan tokoh kunci dalam usulan hak angket ini.
Oleh sebab itu, ia menyebut pihaknya juga sedang menunggu kesiapan partai berlambang banteng moncong putih itu.
“Karena mereka yang mengawali usulan hak angket ini dan juga sebagai fraksi terbesar dan kita menghormati, ya, kita menunggu juga kesiapan PDI Perjuangan,” ujarnya.
Publik Diminta Tak Ragu
Sementara itu, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Indonesia, Jusuf Kalla (JK), meminta publik tak meragukan realisasi dari wacana hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024.
“Nanti kita lihat prosesnya saja. Jangan ragu, belum apa-apa sudah ragu,” kata Jusuf Kalla kepada awak media di Jakarta, Rabu (6/3/2024).
Menurutnya, penggunaan hak angket oleh DPR merupakan hal yang biasa.
Hak angket, jelas Jusuf Kalla, merupakan bagian tugas DPR dalam mengawasi kinerja pemerintah.
“Seperti yang saya katakan hak angket itu memang tugas DPR, anggota DPR dipilih untuk mengawasi pemerintahan."
"Salah satu bentuk pengawasannya itu bertanya apabila ada masalah yang dipandang DPR harus diklarifikasi oleh pemerintah. Jadi biasa saja ini,” terangnya.
JK berpendapat hak angket DPR adalah hal yang bagus sehingga dugaan kecurangan penyelenggaraan Pemilu 2024 bisa terjawab.
“Ini kan bagus, mengklarifikasi, bertanya, sehingga tanda tanya masyarakat kekhawatiran masyarakat ataupun kecurigaan masyarakat bisa terjawab."
"Sehingga negeri ini pemerintah yang akan datang akan mulus setelah diketahui semuanya. Kalau tidak nanti curiga terus,” tandasnya.
(Tribunnews.com/Deni/Chaerul Umam/Rahmat Fajar Nugraha)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.