KPK Tindaklanjuti Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Sesuai Prosedur Hukum
KPK akan tindak laporan dugaan Ganjar terima gratifikasi, hal itu akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di KPK
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi calon presiden (capres) nomor urut 03 Ganjar Pranowo.
Penindakan ini dilakukan sesuai dengan prosedur baku KPK.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango saat berada di Polda Sulawesi Utara (Sulut), Rabu (6/4/2024)
"Kami ingin sampaikan, setiap laporan pengaduan yang disampaikan kepada KPK itu akan ditindaklanjuti dengan prosedur baku yang ada di KPK," kata Nawawi.
Diketahui sebelumnya, organisasi Indonesia Police Watch (IPW) melaporkan Ganjar ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Tidak sendiri, Ganjar dilaporkan bersama dengan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S.
"IPW melaporkan adanya dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap yang diterima oleh Direksi Bank Jateng dari perusahaan-perusahaan asuransi," kata Sugeng, Selasa.
Perusahaan asuransi itu, kata Sugeng, memberikan pertanggungan jaminan kredit kepada kreditur Bank Jateng yang dipahami sebagai cashback.
Adapun nilai dugaan gratifikasi atau suap itu mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Sugeng mengaku sebenarnya ia sudah merencanakan untuk melakukan pelaporan Ganjar ke KPK sejak 10 bulan lalu.
Namun, dirinya mengurungkan niat tersebut lantaran Ganjar masih dalam proses pendaftaran sebagai capres dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Ketua KPK Pastikan Laporan Dugaan Gratifikasi Ganjar Pranowo Diproses Sesuai Prosedur Hukum
"IPW mendapat laporan pengaduan masyarakat itu tidak salah 10 bulan yang lalu."
"Tapi kan saya menahan diri, karena waktu itu sedang mau ada proses pencapresan (Ganjar)," kata Sugeng.
Sugeng pun mengaku siap segala risiko yang diterimanya terkait laporannya ini.