Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Minggu Ini, Lebih 62 Ribu WNI di Kuala Lumpur Pemungutan Suara Ulang

KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in Minggu Ini, Lebih 62 Ribu WNI di Kuala Lumpur Pemungutan Suara Ulang
Doc. Yvonne
Antrean WNI saat hendak melakukan pemungutan suara atau pencoblosan Pemilu 2024 (Pileg dan Pilpres) di Kuala Lumpur, Malaysia. 

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku telah siap untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024 di kuala Lumpur, Malaysia

"Insyallah pada Minggu, 10 Maret 2024, PSU di Kuala Lumpur Malaysia dapat diselenggarakan," kata anggota KPU RI, Idham Holik saat dikonfirmasi, Kamis (7/3/2024).

PSU ini nantinya bakal melayani pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 62.217 orang. Mereka terdiri dari 42.372 orang pemilih di TPS dan 19.845 orang pemilih dengan menggunakan metode kotak suara keliling (KSK). 

Sebagai informasi, KPU belum menyelesaikan secara penuh rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk luar negeri. Sejauh ini baru total total 127 wilayah panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang perolehan suaranya sudah direkapitulasi kecuali Kuala Lumpur

Dalam, PSU nanti ini ditiadakan pemilihan menggunakan metode pos yang mana sejalan dengan saran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kepada KPU.

KPU dan Bawaslu sebelumnya sepakat tidak menghitung suara pemilih pos dan KSK di Kuala Lumpur karena integritas daftar pemilih dan akan melakukan pemutakhiran ulang daftar pemilih.

BERITA REKOMENDASI

Dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Panitia Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPLN) Kuala Lumpur pada 2023 lalu, Bawaslu menemukan hanya sekitar 12 persen pemilih yang dicoklit dari total sekitar 490.000 orang dalam Data Penduduk Potensial Pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri yang perlu dicoklit.

Baca juga: 7 PPLN Kuala Lumpur yang Mark Up DPT Pemilu Tak Ditahan, Ini Alasan Polisi

Bawaslu juga menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang.

Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membeludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur. Pemilih DPK adalah mereka yang tidak masuk daftar pemilih. Ini menunjukkan, proses pemutakhiran daftar pemilih di Kuala Lumpur bermasalah.

Bawaslu bahkan menyampaikan, ada dugaan satu orang menguasai ribuan surat suara yang seyogianya dikirim untuk pemilih via pos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas