Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

NasDem Pastikan Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Terkait tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas, sapaannya, menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.

Penulis: Reza Deni
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in NasDem Pastikan Gunakan Hak Angket untuk Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Ketua DPP Partai NasDem sekaligus anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Taufik Basari, ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/1/2024). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai NasDem di DPR RI memastikan komitmennya menggunakan hak angket di DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu Presiden 2024. 

Adapun PKB, PKS dan PDIP juga telah mendorong hal tersebut di Paripurna DPR.

“Sampai saat ini kita komitmen dan mendukung menjadi bagian dari hak angket,” kata Anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI Taufik Basari kepada wartawan, Kamis (7/2/2024).

Baca juga: Bungkam soal Hak Angket saat Rapat Paripurna, NasDem: Bukan Berarti Tak Komitmen

Terkait tidak bersuara saat rapat paripurna DPR, Tobas, sapaannya, menekankan mekanisme pengajuan hak angket bukan di paripurna.

“Sudah kita sampaikan melalui sikap Partai yang disampaikan Sekjen Partai NasDem di DPP NasDem, bersama Sekjen PKB dan PKS, sehingga kita merasa tidak perlu mengulangnya di dalam paripurna. Jadi, ketika kemarin kita tidak interupsi itu bukan berarti kita tidak komitmen atau tidak lagi mendukung,” papar Tobas.

Baca juga: Hak Angket DPR Vs Pansus DPD, Mana yang Lebih Ampuh Usut Dugaan Kecurangan Pemilu?

Mekanisme pengajuan hak angket, lanjut Tobas, yakni mempersiapkan bahan landasan untuk pengajuan hak angket disertai tandatangan anggota DPR lintas fraksi. Hal ini, sedang dipersiapkan oleh Fraksi NasDem

Berita Rekomendasi

“Jadi, keliru kalau menganggap kita tidak komit, ya kita memahami bahwa mekanisme bukan melalui interupsi, interupsi itu kan penyampaian aspirasi yang didapat dari masyarakat. Lebih konkretnya kita akan segera mempersiapkan syarat-syarat hak angket ini,” terang legislator dapil Lampung ini.

Sebagai informasi, saat ini baru tiga parpol yang secara terbuka setuju dengan bergulirnya hak angket kecurangan Pemilu 2024. Pengajuan itu disampaikan saat Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan IV Tahun 2023-2024 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (5/4/2024). 

Tiga parpol itu adalah PDIP, PKS dan PKB. Sedangkan yang tidak setuju dengan hak angket adalah Partai Demokrat dan Partai Gerindra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas