Total Dana Kampanye Capres-cawapres 2024: Ganjar-Mahfud Terbesar Rp506,8 Miliar, AMIN Paling Kecil
Capres-cawapres yang diusung PDIP dkk itu melaporkan total penerimaan sebesar Rp506,8 miliar dan total pengeluaran Rp506,8 miliar.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merilis penerimaan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) Peserta Pemilu 2024, periode 23 - 29 Februari 2024.
Berdasarkan data per 29 Februari 2024, pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) yang paling banyak menerima dan mengeluarkan dana kampanye kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk KPU adalah paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Capres-cawapres yang diusung PDIP dkk itu melaporkan total penerimaan sebesar Rp506,8 miliar dan total pengeluaran Rp506,8 miliar.
Sementara paslon 02 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka tercatat total penerimaan Rp208,2 miliar dan total pengeluaran Rp207,5 miliar.
Sedangkan paslon 01 Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar total penerimaan Rp49,3 miliar dan total pengeluaran Rp49,3 miliar.
Pengeluaran Kampanye Parpol, PDIP Juara Capai Rp173,2 Miliar
Kemudian dari sisi partai politik peserta pemilu, PDIP mencatat LPPDK terbesar dengan total penerimaan Rp173,3 miliar dan total pengeluaran Rp173,2 miliar.
Urutan kedua ada Partai Gerindra dengan total penerimaan Rp92,8 miliar dan total pengeluaran Rp92,8 miliar.
Baca juga: NasDem Tetap Ajukan Hak Angket Meskipun Tanpa PDIP
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menempati urutan ketiga, dengan total penerimaan dan pengeluaran Rp80 miliar.
Menyusul Partai Demokrat dengan total penerimaan Rp73,4 miliar dan total pengeluaran Rp72,2 miliar.
Kemudian Partai Golkar mencatat laporan total penerimaan dana kampanye Rp45,2 miliar dan total pengeluaran Rp45,2 miliar.
Lalu Partai Amanat Nasional (PAN) mencatat LPPDK total penerimaan Rp29,8 miliar dan total pengeluaran Rp25,6 miliar.
Di bawah PAN ada Partai Bulan Bintang (PBB) dengan total penerimaan Rp27,7 miliar dan total pengeluaran Rp27,7 miliar.
Baca juga: Demi Hadapi Sengketa Pilpres dan Pileg di MK, KPU Bentuk Tim Hukum
Perindo memiliki total penerimaan Rp20,9 miliar dan total pengeluaran Rp20,6 miliar. PPP mencatat total penerimaan Rp20,1 miliar dan total pengeluaran Rp20 miliar.
Menyusul PKS, total penerimaan Rp16,7 miliar dan total pengeluaran Rp16,7 miliar. Partai Buruh punya total penerimaan dan pengeluaran dana kampanye Rp10,1 miliar.
Sementara Nasdem memiliki total penerimaan dana kampanye Rp9,3 miliar dan total pengeluaran Rp9,1 miliar. Partai Gelora tercatat menerima dan mengeluarkan dana kampanye, total Rp6,8 miliar.
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) mencatat total penerimaan Rp5,5 miliar dan total pengeluaran 5,49 miliar.
Hanura mencatat total penerimaan dan pengeluaran Rp5 miliar. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) mencatat total penerimaan dan pengeluaran Rp1,5 miliar.
Terakhir ada Partai Ummat dengan total penerimaan Rp480 juta dan total pengeluaran Rp479 juta.
Baca juga: Usai Laporkan Ganjar, IPW Peroleh Informasi Baru soal Kredit Fiktif Bank Jateng, Seret Eks Dirut
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu ini memuat informasi keuangan dari seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk kegiatan kampanye.
"Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilu tersebut memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan oleh peserta pemilu untuk pembiayaan kegiatan kampanye," kata Idham kepada wartawan, Kamis (7/3/2024).
Nantinya laporan LPPDK tersebut akan diaudit, terdiri atas Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
KAP yang ditunjuk KPU akan mengaudit laporan tersebut paling lama 30 hari terhitung sejak laporan dana kampanye diterima dari peserta pemilu.
"KAP yang ditunjuk oleh KPU akan melakukan audit atas laporan yang diterima paling lama 30 hari terhitung sejak KAP menerima Laporan Dana Kampanye dari peserta pemilu," ungkap Idham.