Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut 1 dari 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Mark Up DPT Masih Buron

Satu dari tujuh PPLN Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan atau mark up DPT Pemilu masih buron.

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Polri Sebut 1 dari 7 PPLN Kuala Lumpur yang Jadi Tersangka Mark Up DPT Masih Buron
dok. Kompas
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro. Bareskrim Polri mengatakan satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan atau mark up daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu masih buron. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengatakan satu dari tujuh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penggelembungan atau mark up daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu masih buron.

Tujuh tersangka tersebut diketahui berinisial UF, PS, APR, AKH, TOCR, DS, dan MKM. Namun, MKM hingga kini masih belum diketahui dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"MKM, mantan anggota PPLN Kuala Lumpur, tersangka DPO," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Jumat (8/3/2024)

Djuhandani mengungkapkan, penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka. 

Dari informasi terakhir yang didapat penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, MKM berada di Indonesia.

"Data perlintasan sudah berada di Indonesia. Sedang kita cari," ujarnya.

Di sisi lain, Djuhandani menyebut, penyidik hari ini juga akan melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke kejaksaan untuk disidangkan. 

Berita Rekomendasi

Ia menjelaskan, masih buronnya salah satu tersangka tak akan menggangu proses persidangan yang akan berlangsung.

"DPO tidak masalah karena tetap akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka (in absentia)," ungkapnya.

Ada Lobi-Lobi Partai Politik

Sebelumnya, Polri menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Pemilu berupa penambahan jumlah pemilih di Kuala Lumpur, Malaysia.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan status tersangka ini berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 28 Februari 2024.

"Menambah jumlah yang sudah ditetapkan ditambah lagi jumlah (tersangka). (Per hari ini) 7 tersangka," kata Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya, Kamis (29/2/2024).

Baca juga: KPU Siapkan 22 TPS dan 120 KSK untuk Pencoblosan Ulang di Kuala Lumpur Minggu 10 Maret 2024

Para tersangka dijerat dengan Pasal 545 dan/atau Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

"Terjadi di KBRI Kuala Lumpur, Malaysia dalam kurun waktu sekitar tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sekarang," jelasnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas