Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sengketa Pemilu di MK, Guru Besar Fakultas Hukum UI:Jalan yang Sulit Bagi Siapapun 

sekarang yang dianggap sebagai kecurangan bukan jumlah suara tapi soal bansos, penyelewengan jabatan

Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Soal Sengketa Pemilu di MK, Guru Besar Fakultas Hukum UI:Jalan yang Sulit Bagi Siapapun 
Istimewa
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia di Bidang Studi Hukum Tata Negara, Fitra Arsil di Depok. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitra Arsil mengungkapkan sulit bagi siapapun bisa memenangkan sengeketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya hal itu dikarenakan desain pembuktian di Mahkamah Konstitusi yang membuatnya sulit.

"Desain pembuktian penyelesaian hasil itu sulit. Jadi berharap lewat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memang sulit sekali," kata Fitra kepada awak media di UI, Depok, Jumat (8/3/2024).

Bahkan dikatakan Fitra memilih jalur Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengeketa pemilu. Jalan yang sulit bagi siapapun.

"Itu mungkin jalan yang tidak dapat dilalui oleh siapa pun," jelasnya.

Baca juga: Hakim Konstitusi Dilarang Cawe-cawe Saat Sidang Sengketa Pemilu 2024

Kemudian ia mempertanyakan bagaimana cara menghasilkan 800 ribu lebih bukti dari TPS.

BERITA REKOMENDASI

Lalu bagaimana cara membuktikan di Mahkamah Konstitusi. 

"Kalau MK masih berfikir tentang hasil adalah hitung hitungan jumlah suara, itu sulit.

Sementara sekarang yang dianggap sebagai kecurangan bukan jumlah suara.

Soal bansos, penyelewengan jabatan itu bukan jumlah suara, itu bukan elektoral proses," tegasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas