Soal Sengketa Pemilu di MK, Guru Besar Fakultas Hukum UI:Jalan yang Sulit Bagi Siapapun
sekarang yang dianggap sebagai kecurangan bukan jumlah suara tapi soal bansos, penyelewengan jabatan
Penulis: Rahmat Fajar Nugraha
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Fitra Arsil mengungkapkan sulit bagi siapapun bisa memenangkan sengeketa pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya hal itu dikarenakan desain pembuktian di Mahkamah Konstitusi yang membuatnya sulit.
"Desain pembuktian penyelesaian hasil itu sulit. Jadi berharap lewat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) memang sulit sekali," kata Fitra kepada awak media di UI, Depok, Jumat (8/3/2024).
Bahkan dikatakan Fitra memilih jalur Mahkamah Konstitusi untuk menyelesaikan sengeketa pemilu. Jalan yang sulit bagi siapapun.
"Itu mungkin jalan yang tidak dapat dilalui oleh siapa pun," jelasnya.
Baca juga: Hakim Konstitusi Dilarang Cawe-cawe Saat Sidang Sengketa Pemilu 2024
Kemudian ia mempertanyakan bagaimana cara menghasilkan 800 ribu lebih bukti dari TPS.
Lalu bagaimana cara membuktikan di Mahkamah Konstitusi.
"Kalau MK masih berfikir tentang hasil adalah hitung hitungan jumlah suara, itu sulit.
Sementara sekarang yang dianggap sebagai kecurangan bukan jumlah suara.
Soal bansos, penyelewengan jabatan itu bukan jumlah suara, itu bukan elektoral proses," tegasnya.