Jadi Tahanan Kota, Tersangka PPLN Kuala Lumpur Disidang Pekan Depan
Penetapan itu dilakukan sejak para tersangka dilimpahkan kewenangannya dari tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (8/3/2024) lalu.
Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penuntut umum pada Jampidum Kejaksaan Agung menetapkan para tersangka dalam kasus dugaan penambahan dan pemalsuan data daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu di Kuala Lumpur sebagai tahanan kota.
Para tersangka yang dimaksud ialah enam Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.
Mereka adalah UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku Mahasiswa/ Anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur, APJ selaku Dosen/ Anggota PPLN Kuala Lumpur, PS selaku Dosen/ Anggota PPLN Kuala Lumpur, dan AK selaku Wiraswasta Anggota PPLN Kuala Lumpur.
Kemudian seorang tersangka lainnya hingga kini masih menjadi buron dan masuk ke daftar pencarian orang (DPO), yakni MKM selaku Dosen/ Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur.
Penetapan itu dilakukan sejak para tersangka dilimpahkan kewenangannya dari tim penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (8/3/2024) lalu.
"Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Baca juga: 6 dari 7 PPLN Tersangka Mark Up DPT Kuala Lumpur Dikirim ke Kejari Jakpus untuk Segera Disidang
Pada hari yang sama, tim penuntut umum juga melimpahkan berkas perkara ketujuh tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pun telah menetapkan persidangan perdana pada Rabu (13/3/2024) mendatang.
Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini ialah Buyung Dwikora sebagai Hakim Ketua, Arlen Veronica sebagai Hakim Anggota I, dan Budi Prayitno sebagai Hakim Anggota II.
"Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," kata Ketut.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para tersangka diduga memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
"Sementara data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 64.148 pemilih," kata Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.