Pembagian Kursi Dewan Komisaris BUMN untuk Timses Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Kata Pengamat
Pemilik kekuasaan yang notabenenya pemegang saham perusahaan pelat merah menjadikan posisi komisaris sebagai bancakan.
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pembagian kursi Dewan Komisaris BUMN untuk tim sukses Prabowo-Gibran di masa pemerintahan Jokowi disorot sebagai politik balas budi.
Pemilik kekuasaan yang notabenenya pemegang saham perusahaan pelat merah menjadikan posisi komisaris sebagai bancakan.
Melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pemerintah berwenang menempatkan seorang dewan komisaris tanpa harus melewati mekanisme asesmen.
Terkini, Prabu Revolusi dan Siti Zahra Aghnia bagian dari timses Prabowo-Gibran yang diberikan jabatan komisaris independen di PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga, anak usaha PT Pertamina (Persero).
Baca juga: Anies Sebut Kabar soal Dirinya Maju Pilgub DKI Pengalihan Isu Pilpres: Seakan Sudah Selesai
Kondisi tersebut ditangkap oleh Pengamat BUMN dari Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto sebagai sebuah permasalahan yang pelik.
Menurutnya, fungsi Komisaris BUMN adalah melakukan pengawasan dan kontrol terhadap Board of Director (BOD) atas target yang telah ditetapkan.
"Idealnya komisaris tersebut memiliki kompetensi yang memadai di bidang keuangan, legal serta industri terkait," ucap Toto kepada Tribun Network, Sabtu (9/3/2024).
Dia menuturkan bahwa Dewan Komisaris BUMN dibantu oleh beberapa Komite seperti Komite Audit, Komite Risiko, serta Komite Nominasi/Remunerasi.
Dengan alat kelengkapan ini seharusnya Dekom BUMN bisa kerja optimal.
"Problemnya tidak seperti pemilihan BOD BUMN yang melalui mekanisme asesmen oleh lembaga independen maka penunjukan komisaris perusahaan pelat merah tidak wajib ikut ketentuan tersebut," ungkap Toto.
Toto menyebut perusahaan BUMN pun sulit menolak dewan komisaris titipan pemilik kekuasaan dengan kompetensi yang kurang memadai.
Dalam kata lain, background sebagai koneksi pihak penguasa tidak bisa dihindarkan oleh suatu perusahaan pelat merah.
"Prinsipnya Dekom BUMN itu harus profesional maka syarat profesional, tidak partisan serta integritas tinggi menjadi mandatory requirements," imbuhnya.
Baca juga: Kursi Komisaris Jadi Bancakan, Pengamat BUMN: Idealnya Harus Punya Kompetensi
Peneliti Sinergi Kawal BUMN Willy Kurniawan menyoroti fenomena pembagian kursi komisaris kepada timses yang memenangkan pasangan calon menjadi tiga poin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.