Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU Sumsel Ungkap Keberatan Saksi Paslon 01 Tandatangani Berita Acara, Soroti Pencalonan Gibran

Andika membacakan catatan kejaian khusus untuk provinsi Sumatera selatan jenis pemilu presiden dan wapres. 

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in KPU Sumsel Ungkap Keberatan Saksi Paslon 01 Tandatangani Berita Acara, Soroti Pencalonan Gibran
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024). 

Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan (Sumsel) mengungkapkan, adanya keberatan saksi dari pasangan calon (paslon) nomor urut 01, Anies-Cak Imin untuk menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Sumsel Andika Pranata Jaya, di dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Senin (11/3/2024).

Baca juga: Prabowo-Gibran Raup 3.649.651 Suara di Sumatera Selatan Berdasarkan Rekapitulasi KPU

Andika membacakan catatan kejaian khusus untuk provinsi Sumatera selatan jenis pemilu presiden dan wapres.

"Kejadian khusus keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 tidak bersedia menandatangani berita acara dan D Hasil Provinsi," kata Andika, dalam rapat, Senin ini.

Baca juga: KPU Kembali Lanjutkan Rekapitulasi Suara Nasional, Hari Ini Giliran Sumatera Selatan

Ia menjelaskan, saksi tersebut beralasan bahwa paslon nomor urut 2, Prabowo-Gibran diduga melanggar batas usia cawapres.

"Serta terdapat dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023 yang dibuktikan dengan uraian dissenting opinion hakim MK dan putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan ketua MK melanggar kode etik," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Kemudian, kata Andika, pihaknya juga mencatat keberatan saksi mengenai alat bantu Sirekap dari KPU yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya dan banyak terjadi kesalahan input dan jumlah hasil suara yang dinilai sangat merugikan paslon nomor urut 1.

Ketua KPU Sumsel itu melanjutkan, terdapat DPTb bermasalah dan melanggar prosedur pada D Hasil.

"Bahwa DPTb yang dimaksud merupakan DPTb yang masuk setelah 7 hari sebelum pemungutan suara. Bahwa terdapat perbedaan jumlah akhir pengguna hak pilih dengan jumlah surat suara sah dan tidak sah. Kemudian sudah diperbaiki, akan tetapi diragukan kebenarannya," ungkap Andika.

Tak hanya itu, Andika mengatakan, ada lagi keberatan untuk jenis pemilu presiden dan wapres dari paslon nomor 3, Ganjar-Mahfud.

Ia mengungkapkan, saksi paslon 03 menyatakan bahwa Pilpres 2024 telah cederai sistem demokrasi yang telah dibangun selama ini. 

Saksi tersebut juga, katanya, keberatan terhadap seluruh proses pemilu akibat rekayasa hukum, keterlibatan aparat, penyalahgunaan bansos, intimidasi, money politic, yang menjadikan pemilu tidak demokratis.

"(Saksi paslom 03) keberatan terhadap penyelenggaraan pemilu yang tidak profesional, tidak akuntabel, serta secara kolektif melakukan pelanggaran," kata Ketua KPU Sumatera Selatan.

Baca juga: Rekapitulasi KPU Kalbar: Ada TPS Semua Pemilih Coblos Caleg Demokrat, Orang Meninggal Ikut Memilih

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali melanjutkan rapat rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional dalam negeri, Senin (11/3/2024). 

Kali ini proses penghitungan suara dimulai dari perolehan suara di provinsi Sumatra Selatan.

 Sebelumnya beberapa provinsi yang sudah merampungkan rekapitulasi suara adalah: Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Gorontalo, Kalimantan Tengah, Bali, Bangka Belitung, dan Kalimantan Barat.

"Pada hari ini, Senin tanggal 11 Maret 2024 kita mulai lagi rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara perolehan suara tingkat nasional Pemilu 2024," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat membuka rapat pleno di Kantor KPU RI, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas