Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Profil 4 Eks Pimpinan KPK yang Turut Desak 5 Ketua Umum Parpol Usung Hak Angket Pemilu 2024

Mereka menyurati lima ketua umum partai politik (Parpol) agar mengusung hak angket untuk melakukan penyelidikan kecurangan Pemilu 2024.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Profil 4 Eks Pimpinan KPK yang Turut Desak 5 Ketua Umum Parpol Usung Hak Angket Pemilu 2024
Kolase Tribunnews
Empat eks pimpinan KPK yang ikut dorong hak angket di DPR terkait dugaan kecurangan Pemilu. 

Busyro Muqoddas menggantikan Antasari Azhar.

Selama menjabat sebagai ketua, Busyro Muqoddas sering memberikan kritik kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Salah satunya mengenai hedonisme para anggota DPR RI.

Pada tanggal 2 Desember 2011, diadakan pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Calon ketuanya ada dua yakni Abraham Samad dan Busyro Muqoddas.

Dalam pemilihan ini, Abraham Samad terpilih menjadi Ketua KPK dengan perolehan suara sebanyak 43 suara. Sedangkan Busyro Muqoddas terpilih menjadi Wakil Ketua KPK karena hanya memperoleh 5 suara

Jabatan Busyro Muqoddas sebagai Wakil Ketua KPK berakhir pada tahun 2014.

Posisinya digantikan oleh Indriyanto Seno Adji sebagai pelaksana tugas untuk periode tahun 2015.

Berita Rekomendasi

4. Adnan Pandu Praja

Adnan seorang advokat Indonesia yang sempat menjabat Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid 3.

Sebelumnya ia menjabat Sekretaris Jenderal Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan berprofesi sebagai advokat.

Adnan merupakan lulusan Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1987 dan dilanjutkan dengan meraih Spesialisasi Notariat dan Pertahanan pada 1996.

Isi surat

Aktivis HAM yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif Internasional Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengatakan surat tersebut telah dikirim.

Dalam lima dokumen salinan tanda terima yang ditunjukkannya, tertulis surat tersebut diterima kantor Parpol masing-masing pada Sabtu (9/3/2024).

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas