Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PAN Ragukan Kubu Ganjar Siapkan Kapolda jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK, Ini Alasan Logisnya

Kendati demikian, dia menuturkan bahwa kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Acos Abdul Qodir
zoom-in PAN Ragukan Kubu Ganjar Siapkan Kapolda jadi Saksi Kecurangan Pilpres di MK, Ini Alasan Logisnya
Tribunnews/JEPRIMA
Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Drajad Wibowo saat menjadi narasumber pada sesi wawancara khusus dengan Tribun Network di Studio Tribun Network, Jakarta, Jumat (8/12/2023). Pada kesempatan tersebut Drajat Wibowo mengatakan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka siap ikuti debat yang diselenggarakan KPU pada 12 Desember mendatang. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fersianus Waku

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN), Drajad Wibowo meragukan rencana kubu pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo - Mahfud MD membawa seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Membawa kapolda sebagai saksi? Weleh-weleh hehe. Secara logika, saya meragukannya," kata Drajad kepada wartawan, Selasa (12/3/2024).

Sebab, Drajad menjelaskan, kapolda seharusnya bertanggungjawab jika terjadi dugaan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di wilayah tugasnya.

"Karena, jika memang ada Kapolda yang menyaksikan pelanggaran TSM di wilayahnya, bukankah dia berwenang dan punya pasukan untuk mencegah bahkan menindak pelanggaran itu?" ujarnya.

Kendati demikian, dia menuturkan bahwa kubu Ganjar dan pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar memiliki hak konstitusional untuk menggugat hasil pemilu ke MK.

Drajad menegaskan, berperkara di MK memerlukan bukti-bukti yang beyond reasonable doubt, dalam jumlah yang luar biasa. 

BERITA TERKAIT

"Ini berdasarkan pengalaman sebagai unsur pimpinan PAN sejak 2010," ungkapnya.

Dia mengungkapkan, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan pelanggaran TSM di MK.

Menurut Drajad, untuk membuktikan kata masif saja, jika selisih suaranya tidak besar, bukti yang dibutuhkan sangat banyak. 

"Apalagi jika selisih suaranya sangat telak seperti dalam Pilpres 2024. Belum lagi untuk kata terstruktur dan sistematis," ucapnya.

Baca juga: Koalisi Perubahan Mau Ambil Alih Inisiator Hak Angket di DPR, PKS Bersiap Kumpulkan Tanda Tangan

Rencana menghadirkan seorang Kapolda sebagai saksi dalam sidang sengketa Pemilu 2024 di MK sebelumnya diungkapkan Wakil Deputi Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat.

Henry menegaskan, pihaknya akan membawa sejumlah bukti dan beberapa saksi ke MK untuk membuktikan dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Dia mengungkapkan, beberapa saksi yang akan dibawa salah satunya yakni pihak dari kepolisian. 

"Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain," kata Henry dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/3/2024).

Baca juga: Kabar Gembira Buat Myted, Ajudan Prabowo Mayor Teddy Dipromosikan jadi Wadanyonif Para Rider 328

Diajukannya pihak kepolisian itu, kata dia, untuk membuktikan soal adanya mobilisasi kekuasaan dengan pengerahan aparatur negara.

Hanya saja, Henry tidak membeberkan siapa sosok polisi yang akan diajukan TPN Ganjar-Mahfud ke MK nantinya.

Dia hanya membocorkan soal jabatan dari polisi yang bersangkutan, yakni menjabat sebagai Kapolda.

"Dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot," tandas Henry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas