Hari Ini 7 Terdakwa Kasus Penambahan DPT Pemilu Kuala Lumpur Jalani Sidang Perdana di PN Jakpus
7 terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data DPT di Kuala Lumpur, Malaysia jalani sidang perdana di PN Jakpus hari ini.
Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 7 terdakwa kasus dugaan tindak pidana pemilu terkait penambahan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kuala Lumpur, Malaysia jalani sidang perdana.
Mereka akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu (13/3/2024) hari ini.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang tersebut dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.
"Rabu, 13 Maret 2024. Pukul 09.00 sidang pertama," demikian dikutip dari jadwal sidang di SIPP PTUN Jakarta Pusat, Rabu ini.
Sidang para tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu itu rencananya dilangsungkan di ruang sidang Oemar Seno Adji 2.
Ketujuh terdakwa, yakni Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur Umar Faruk.
Kemudian, enam anggota PPLN lainnya, di antaranya yaitu, Tita Octavia Cahya Rahayu seorang mahasiswa dan Dicky Saputra selaku Anggota Divisi Data dan Informasi.
Selanjutnya, dua orang dosen atas nama Aprijon dan Puji Sumarsono, seorang wiraswasta bernama A Klalil yang bertugas sebagai Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.
Kemudian, seorang dosen bernama Masduki Khamdan Muchamad yang hingga saat ini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Baca juga: Hari Ini PN Jakpus Gelar Sidang Perdana 7 PPLN Kuala Lumpur di Kasus Dugaan Pelanggaran Pemilu
Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini ialah Buyung Dwikora sebagai Hakim Ketua, Arlen Veronica sebagai Hakim Anggota I, dan Budi Prayitno sebagai Hakim Anggota II.
"Tim JPU yang diketuai oleh Syahrul Juaksha Subuki dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Sebagai informasi, dalam perkara ini para tersangka diduga memalsukan data DPT setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.
Baca juga: Anggota DPR Ingatkan KPU, Rekapitulasi Suara Nasional Tak Boleh Lewati 20 Maret 2024
Sedangkan sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05. I-BA/078/2023 tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.
"Sementara data milik KPU yang telah dicocokan dan diteliti secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih sebanyak 64.148 pemilih," kata Jampidum, Fadil Zumhana dalam keterangan tertulis, Rabu (6/3/2024).
Akibatnya, para tersangka dijerat Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.