Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketua Bawaslu Heran Laporan Agus Rahardjo Tidak Bisa Diselesaikan di Tingkat Provinsi

Agus Rahardjo menduga ada penyimpangan tidak hanya pada level administrasi maupun prosedur dalam tahapan pemilu legislatif DPD RI di Jawa Timur.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Ketua Bawaslu Heran Laporan Agus Rahardjo Tidak Bisa Diselesaikan di Tingkat Provinsi
Tribunnews.com/Gita Irawan
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja heran karena laporan dari mantan Ketua KPK sekaligus caleg DPD RI dapil Jatim, Agus Rahardjo, tidak biaa diselesaikan oleh Bawaslu Jawa Timur.

Bagja mengatakan akan memeriksa lagi terkait laporan tersebut kepada Bawaslu Jawa Timur.

Baca juga: Eks Ketua KPK Agus Rahardjo Duga Ada Penyimpangan Mengarah Tindak Pidana Pemilu di Pileg DPD Jatim

"Ya nanti kita sampaikan ke teman-teman (Bawaslu) Jatim kok mandek? Atau ada permasalahan apa di Jatim? Sampai kenapa kok tidak kemudian diselesaikan di tingkat kabupaten/kota?" kata Bagja di kantor Bawaslu RI di Jakarta Pusat pada Rabu (13/3/2024). 

"Kenapa juga harusnya provinsi, dan provinsi tidak terselesaikan lagi. Semoga sih tidak di RI,  tapi ya sekarang sudah di RI ya kita harus selesaikan yang begini-begini ya," sambung dia.

Bagja pun masih tampak keheranan ketika ditanya perihal waktu penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara yang tinggal 7 hari lagi.

Baca juga: Bawaslu Sebut Masih Ada Persoalan Belum Selesai di Daerah Dibahas di Nasional, Ini Kata KPU

Namun demikian, ia mengatakan jika terdapat pelanggaran pemilu dalam kasus tersebut maka akan dapat mempengaruhi rekapitulasi hasil perolehan suara pada 20 Maret 2024 mendatang.

Berita Rekomendasi

"Bisa berpengaruh. Kan masih 7 hari ke depan. Kita harapkan diselesaikan lah, apalagi DPD kan, DPD RI. Seharusnya diselesaikan di tingkat provinsi, tapi kalau kemudian provinsi kemudian menolak menyelesaikan, ada apa juga pertanyaan kepada teman-tekan itu? Atau ada dasar teman-teman ya sudah, berarti kita akan selesaikan ke RI," kata Bagja.

Ia menegaskan laporan Agus tersebut saat ini sedang diproses.

Apabila nanti ditemukan indikasi pidana dalam kasus tersebut maka akan diteruskan kepada proses pidana.

"Laporan Pak Agus lagi diproses, kan baru daftar. Kalau ada indikasi pidana kita teruskan pidananya, kalau pelanggaran administrasi kita lihat administrasinya, kalau pelanggaran kode etik juga demikian," kata dia.


Duga Ada Pidana Pemilu 

Mantan Ketua KPK periode 2015 - 2019 Agus Rahardjo menduga ada penyimpangan tidak hanya pada level administrasi maupun prosedur dalam tahapan pemilu legislatif DPD RI di Jawa Timur.

Namun demikian, dia yang juga menjadi caleg DPD RI Dapil Jawa Timur tersebut juga menduga penyimpangan yang terjadi pada pemilu legislatif DPD RI di Jawa Timur mengarah pada tindak pidana pemilu.

Untuk itu, Agus juga melaporkan temuannya kepada Sentra Gakkumdu di Bawaslu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas