Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo Menang Telak di Kandang Banteng Jawa Tengah, Pengamat Ungkit Peran Jokowi

Prabowo-Gibran menang suara di Kandang Banteng Jawa Tengah, pengamat nilai hal tersebut karena ada pengaruh Presiden Jokowi.

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Prabowo Menang Telak di Kandang Banteng Jawa Tengah, Pengamat Ungkit Peran Jokowi
Sekretariat Presiden
Dalam kunjungan kerjanya ke Jawa Timur, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI di Pangkalan TNI AU Iswahjudi, Kabupaten Magetan pada Jumat, (8/3/2024) didampingi Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. -Prabowo-Gibran menang suara di Kandang Banteng Jawa Tengah, pengamat nilai hal tersebut karena ada pengaruh Presiden Jokowi. 

"Ketika warga Jawa Tengah mengetahui Jokowi mendukung Prabowo-Gibran, maka sontak mereka mengalihkan dukungan dari Ganjar-Mahfud ke pasangan pilihan Jokowi. Di sini magnet Jokowi lebih kuat daripada Ganjar dan Megawati," kata dia.

Maka dari itu, Jamailuddin berpendapat, Ganjar dan Megawati kalah hebat dari Jokowi, karena tak mampu menjaga basis suara PDIP di Jawa Tengah.

"Jadi, Ganjar dan PDIP kalah hebat dengan Jokowi. Hal ini menyebabkan Ganjar dan Megawati tak mampu menjaga basis suaranya di Jawa Tengah," kata dia.

Jadwal Pengumuman Hasil Pemilu 2024

KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan Pemilu 2024, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.

Proses penghitungan suara diketahui telah berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Tahap selanjutnya, yakni rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan hingga Rabu, 20 Maret 2024 mendatang.

Baru kemudian, penetapan hasil Pemilu 2024.

Berita Rekomendasi

Berikut jadwal dan tahapan pemungutan suara hingga penetapan hasil Pemilu 2024:

  • Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
  • Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 - Kamis, 15 Februari 2024
  • Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 - Rabu 20 Maret 2024
  • Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).

(Tribunnews.com/Rifqah/Rizki Sandi/Mario Christian)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas