Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies-Imin Siapkan 1.000 Pengacara Hadapi Gugatan Pilpres, Prabowo-Gibran Hanya Siapkan 36 Pengacara

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyiapkan 1.000 pengacara hadapi gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Erik S
zoom-in Anies-Imin Siapkan 1.000 Pengacara Hadapi Gugatan Pilpres, Prabowo-Gibran Hanya Siapkan 36 Pengacara
IST
Ilustrasi - Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan seribu pengacara menghadapi gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

"Wakil ketuanya itu diajukan adalah Pak Otto Hasibuan wakil ketua juga Pak O.C Kaligis sebagai wakil ketua juga, Pak Fahri Bachmid dari Makassar jadi itulah dan strukturnya," tambah dia.

Baca juga: Kata Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda Jadi Saksi Gugatan Pilpres, Singgung Netralitas

Yusril menyebut total 36 nama tim hukum Prabowo-Gibran adalah profesional. Seluruh pengacara merupakan usulan dari seluruh parpol Koalisi Indonesia Maju, yakni Golkar, Gerindra, hingga PAN.

"Sebagian besar adalah lawyer profesional dan beberapa memang adalah nama-nama yang diusulkan parpol koalisi dari Golkar, ada Gerindra ada, partai-partai lain juga ada," katanya.

Namun kata Yusril, tak seluruh usulan nama pengacara masuk ke dalam tim hukum.

Pasalnya ada juga yang mengusulkan anggota DPR berlatar belakang sebagai pengacara untuk masuk ke dalam tim.

"Ada yang mengusulkan nama si a si b. Wah ini enggak ini anggota DPR, kalau anggota DPR walaupun mereka advokat dia enggak boleh karena advokatnya disuspend sebentar," tutur Ketum PBB itu.

Baca juga: IPW Tak Yakin akan Ada Kapolda yang Bersaksi dalam Gugatan Pilpres di MK, Tak Mungkin Ada Izin

Yusril juga menegaskan tim hukum TKN Prabowo-Gibran tidak gentar menghadapi gugatan yang akan diajukan kubu Anies maupun Ganjar.

Berita Rekomendasi

Termasuk rencana TPN Ganjar-Mahfud yang akan membawa seorang kapolda untuk dijadikan saksi dalam gugatan pemilihan presiden.

"Ya silakan aja datang ke sana. Jadi kalau sekiranya ini sidang benar-benar terjadi, kita tidak terlalu khawatir karena scope ruang lingkup Kapolda kan bisa dibuktikan," imbuhnya.

Pakar hukum Tata Negara itu menjelaskan kapolda hanya memimpin dalam ruang lingkup satu provinsi. Sementara itu, untuk memenangkan pilpres 2024 perlu unggul 50 persen plus satu dari seluruh provinsi yang ada di Indonesia. Artinya, perlu unggul di 20 provinsi.

Menurutnya, jika saksi kapolda yang dibawa TPN bisa membuktikan ada kecurangan, tapi tak bisa menggugurkan wilayah yang lain.

"Ini wilayah Indonesia ini kan terdiri atas 38 provinsi kan, harus menang itu kan setengah provinsi plus satu, kapolda itu kan hanya di satu provinsi," ujarnya.

Baca juga: Kubu Ganjar Masih Simpan Identitas Kapolda yang Bakal Diajukan Sebagai Saksi dalam Gugatan Pilpres

"Kalau dia mengungkapkan terjadinya penipuan segala macam, pengerahan massa di tempat yang dia sendiri menjadi Kapolda, apa bisa menggugurkan 38 provinsi yang lain? Simpel,"
pungkas Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu.

Yusril kemudian mengungkit pengalamannya saat menjadi tim pembela Joko Widodo-
Maruf Amin dalam sengketa pemilu pada Pilpres 2019 lalu. Saat itu, kubu lawan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas