Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies-Imin Siapkan 1.000 Pengacara Hadapi Gugatan Pilpres, Prabowo-Gibran Hanya Siapkan 36 Pengacara

Juru Bicara Timnas AMIN Iwan Tarigan mengatakan pihaknya menyiapkan 1.000 pengacara hadapi gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)

Editor: Erik S
zoom-in Anies-Imin Siapkan 1.000 Pengacara Hadapi Gugatan Pilpres, Prabowo-Gibran Hanya Siapkan 36 Pengacara
IST
Ilustrasi - Tim Hukum Nasional pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) menyiapkan seribu pengacara menghadapi gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

politiknya, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengancam akan membawa keponakan Mahfud MD menjadi saksi ahli. Dalam narasinya, keponakan Mahfud adalah sosok hebat bisa membongkar kebobrokan IT KPU.

"Dulu juga pernah dibilang begitu oleh keponakannya Pak Mahfud, ada seorang pakar IT dari ITB yang menciptakan robot dan bisa membongkar kejahatan IT-nya KPU," kata Yusril.

Namun kata Yusril, ternyata keponakan Mahfud MD itu justru diolok-olok saat hadir menjadi saksi ahli di MK. Sebab ternyata yang bersangkutan hanyalah seorang tamatan S1. Tak hanya itu, anak tersebut justru ditertawakan saat sidang gugatan pemilu di MK.

Sebab tidak ada pihak yang mau bertanya karena meragukan kapasitasnya karena tidak mengerti apapun.

"Ternyata ini anak baru tamat S1 kemarin, dia nggak ngerti apa-apa soal itu. Setelah dia menerangkan kita ditanya sama hakim, ada yang mau ditanya gak, enggak ada yang mau ditanya. Akhirnya kita ketawa semua," katanya.

Yusril juga bercerita momen seorang insinyur, Said Didu, yang juga dihadirkan dalam sidang gugatan MK. Saksi itu juga gagal karena Said Didu banyak mengeluarkan pendapat pribadi.

"Pak Said Didu ini kan dihadirkan sebagai saksi bukan sebagai ahli, tapi sebagai saksi dia berpendapat sendiri, menurut pendapat saya begini, aneh kan tidak relevan sebagai saksi. Akhirnya kita tidak tanya apa-apa," katanya.

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Yusril mengatakan kemungkinan peristiwa ini kembali terulang pada sidang gugatan sengketa pemilu pada Pilpres 2024. Bisa saja saksi Kapolda yang dihadirkan tidak memiliki kapasitas untuk menjelaskan masalah.

Baca juga: Ini Dua Sasaran Gugatan Pilpres Kubu Anies-Muhaimin ke MK

Sebelumnya Wakil Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo- Mahfud MD, Henry Yosodiningrat mengatakan pihaknya akan mengajukan seorang

Kapolda untuk menjadi saksi saat mengajukan gugatan Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

"Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok kapolda dipanggil dicopot,” kata Henry dalam keterangannya, Senin (11/3/2024).

Namun, ia tak menjelaskan secara detail ihwal identitas dari kapolda itu. Ia hanya menjelaskan gugatan itu akan dilayangkan ke MK setelah KPU RI mengumumkan hasil Pilpres 2024 pada 20 Maret 2024.

"Nanti aja ya, karena semua sekarang diintimidasi, kalau dikasih tahu nanti besok kan, bisa dipanggil, lalu dicopot," kata Henry. (tribun network/frs/igm/mam/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas